Ditemukan 4 data
13 — 1
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 3604220707630001 atas nama H.Saefulloh Bin H.
olehPemerintah Kabupaten Serang tanggal23 Maret 2013 dan Fotokopi KartuTanda Penduduk Nomor 3604224101740007 atas nama Aminah Binti Janisebagai Pemohon II yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/ KabupatenSerang, Provinsi Banten/Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipiKabupaten Serang tanggal 23 Maret 2013, bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya yang ternyata sesuai,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor .3604221102070139 atas nama H.Saefulloh
10 — 13
.; bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon Il di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan CiomasKabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember1995; bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan merekatersebut adalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Ayahkandung Pemohon II dan dihadiri dua orang saksi nikah yaitu H.Saefulloh dan saksi sendiri dengan mas kawin berupa uang Rp.1.000, (Seribu rupiah) dibayar secara tunal, serta ada ijab kabul; bahwa status Pemohon dan
7 — 4
MUSTOFA LUTFI Bin H.SAEFULLOH )diubah menjadi (AH. MUSTOPA LUTPI Bin H. SYAEPULLOH );
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Suradadi Kabupaten Tegal untuk dilakukan perubahan pada Register Akta Nikah
4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
56 — 7
SAADAH Binti H.SAEFULLOH MUHAMAD SAFEI, MAMAN MARNA Bin IDI, ADANG BinASEH dan OLIS Binti SOLEH;Menimbang bahwa dengan demikian tidak ada error inpersona dalam kasus ini ;Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemui adanyaalasan pembenar atau pemaaf atas diri terdakwa, terdakwamampu membedakan baik buruk perbuatannya serta tidakterlihat adanya kelainan psikis dari tingkah lakunya selamapersidangan dilaksanakan, sehingga oleh karenanya MajelisHakim berpendapat terdakwa adalah orang mampu menuruthukum