Ditemukan 2 data
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TENGGARONG dan Terdakwa : H.BASORI RAHMAT BIN H.SAIMURI tersebut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.BASORI RAHMATBIN H.SAIMURI berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahundengan perintah agar Terdakwa ditahan, dan pidana dendasebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;3. Menyatakan Barang Bukti Berupa :1. Tanda Bukti Asli Surat Tanda Setoran Biaya PengadaanSaprodi untuk 18 Kecamatan, Tanggal O06 Agustus 2007 ;2. Surat Kuasa Nomor : 06/RJ/VIII12004 Tanggal 10 Agustus2004, atas nama Pemberi Kuasa Andi Sabrin ;3.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.BASORI RAHMATBIN H.SAIMURI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua)bulan ;3. Menyatakan Barang Bukti Berupa :1. Tanda Bukti Asli Surat Tanda Setoran Biaya PengadaanSaprodi untuk 18 Kecamatan,Tanggal O06 Agustus 2007.2.
No.1095K/Pid.Sus/2010JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TENGGARONG danTerdakwa : H.BASORI RAHMAT BIN H.SAIMURI tersebutMembebankan Pemohon' Kasasi/Terdakwa tersebut untuk3membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesarRp.2.500. (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari RABU, TANGGAL 20 APRIL 2011 olehH.M.IMRON ANWARI, SH.SpN.MH.
9 — 0
Syaiful Afik N. bin H.Saimuri, lahir tanggal 06 Maret 1973 ;. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkanperubahan nama tersebut di atas pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Laren, Kabupaten Lamongan;.