Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 10 /Pid/B/2013/PN.Ktl
Tanggal 2 April 2013 — pidana
213
  • Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu MUSDALIFAH Binti H.SUEBE.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : (Satu) buah tas laptop warna hitam; 1 (satu) unit laptop warna hitam merk Compa No. seri JX9VG744PCQK2HD82JPHCTPBH; dikembalikan kepada pemiliknya yaita MUSDALIFAH Binti H.SUEBE.4.
    (satu) unit laptop warna hitam merk compa No.seri JX9VG744PCQK2HD82JPHCTPBH.Dikembalikan kepada Pemiliknya yaittu MUSDALIFAH Binti H.SUEBE.6.