Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1604/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
EVA MARAWATHY,SH,M.Kn.
Terdakwa:
DEDY MULYADI als DEDY Bin H. SUNARTA
347
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedy Mulyadi als Dedy bin H.Sunarta bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulandandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan