Ditemukan 1 data
EVA MARAWATHY,SH,M.Kn.
Terdakwa:
DEDY MULYADI als DEDY Bin H. SUNARTA
34 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedy Mulyadi als Dedy bin H.Sunarta bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulandandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan