Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 172/Pid.B/2018/PN Psb
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Witnida Binti Bustani Pgl Iwit
5724
  • SYAWIRUDIN;Bahwa luas lahan kebun yang dijual oleh terdakwa kepada UPIK dan H.SYAWIRUDIN tersebut adalah masing masing seluas 1 Ha;Bahwa kerugian yang saksi alami akibat perbuatan penggelapan yangtelah dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah saksi mengalami kerugiansejumlah Rp. 76.000.000, (tujuh puluh enam juta rupiah) dengan rincianuang gadai sebanyak Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) danuang hasil panen buah sawit yang tidak diserahkan kepada saksi sebesarRp. 36.000.000, (tiga puluh enam
    SYAWIRUDIN;Bahwa luas lahan kebun yang dijual oleh terdakwa kepada UPIK dan H.SYAWIRUDIN tersebut adalah masing masing seluas 1 Ha;Bahwa kerugian yang dialami oleh Yulhendri akibat perbuatanpenggelapan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut adalahYulhendri mengalami kerugian sejumlah Rp. 76.000.000, (tujuh puluhenam juta rupiah) dengan rincian uang gadai sebanyak Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) dan uang hasil panen buah sawit yang tidakdiserahkan kepada saya sebesar Rp. 36.000.000,
    Menjual tanah yang menjadi objek gadai kepada UPIK dan H.SYAWIRUDIN tanpa seizin dan sepengetahuan Yulhendri;3. Tidak menyerahkan uang hasil panen buah kelapa sawit sebanyak 1ton per 20 hari;4. Tidak mengembalikan uang Yulhendri Sampai saat sekarang ini;Bahwa perjanjian gadai antara terdakwa dengan Yulhendri adalah :1. Saya meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) kepada Yulhendri sebagai jaminannya adalah sporadik tanahperkebunan kelapa sawit atas nama WITNIDA;2.
    Pada waktu menggadai tersebut terdakwa mengaku tanahtersebut sedang tidak terjual, tidak tergadai dan tidak sedang bermasalah akantetapi ternyata sebelumnya yaitu pada tanggal 31 Maret 2013 tanah tersebutseluas 1 ( satu ) hektar telah terdakwa jual kepada H.Syawirudin dengan hargaRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016tanah yang terdakwa gadaikan kepada Yulhendri tersebut terdakwa jual lagikepada Upik pgl Upik seluas lebih kurang 12.400 M* dengan harga Rp.80.000.000