Ditemukan 1 data
10 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah secara Hukum perkawinan antara Pemohon I (Naziri bin H.Topok) dengan Pemohon II (Jaliah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1987 di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar