Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2704/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Muhammad Habith Kaisa
152
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Habith Kaisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Sugeng Hariyono
    Terdakwa:
    Muhammad Habith Kaisa
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2704/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Muhammad Habith Kaisa;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 28032003;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DSN
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Muhammad Habith Kaisa;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidanamemintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Habith Kaisa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memintaminta ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.
Register : 16-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PA PARIAMAN Nomor 62/Pdt.G/2019/PA.Prm
Tanggal 4 Februari 2019 — Penggugat:
Riri Heltriretmi binti Helmi
Tergugat:
David Hasri Boby bin Yulhasri
177
  • Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman ProvinsiSumatera Barat, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 060/16/III/2016,tanggal 25 Maret 2016;Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat tinggal dirumah orang tua Penggugat di Kampung Tangah Korong Pincuran TujuhUtara Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2X11 Kayu Tanam KabupatenPadang Pariaman, sampai berpisah;Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat dan telahdikaruniai satu orang anak yang bernama Abid Rida Habith