Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 79/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2021 — Pemohon:
ESTER HABETH SIMANJUNTAK
111
  • M E N E T A P K A N:

    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    • Menetapkan perubahan nama pada akta kelahiran pemohon yang semula Ester Habeth menjadi Ester Habeth Simanjuntak, sebagaimana yang tertuang di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 38/DISP/JT/1994/1991 ;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat
    Pemohon:
    ESTER HABETH SIMANJUNTAK
    Bahwa pada tanggal 18 oktober 1991 di Jakarta telah dilahirkan seoranganak berjenis kelamin perempuan yang diberi nama Ester Habeth, yaituanak suami Istri dari Paiman Simanjuntak dan Lorintan Simanungkalitberdasarkan akta kelahiran No. 38/DISP/JT/1994/19911 ;2. Bahwa pemohon bernama Ester Habeth Simanjuntak sebagaimanatertuang pada Kartu Tanda Penduduk No. 1271065810910002 ;3. Bahwa pemohon Ester Habeth Simanjuntak terdaftar sebagai anggotakeluarga sebagaimana tertuang pada Kartu.
    Bahwa pemohon tercatat dengan nama Ester Habeth Simanjuntaksebagaimana tertulis pada Ijazah dengan No. 215/FEUNPRI/IX/2013 ;5. Bahwa telah terjadi perbedaan nama pada akta kelahiran pemohon yaituEster Habeth dengan data diri yang terdapat pada Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga, dan ljazah Pemohon dengan nama EsterHabeth Simanjuntak ;6.
    Fotocopy Akta Kelahiran Nomor 38/DISP/JT/1994/1991 tertanggal 14Juni 1994 atas nama Ester Habeth yang telah dinazegelen dandiberimaterai secukupnya serta telah disesuaikan dengan aslinya, diberitanda bukti P.2;3. Fotocopy ljazah atas nama Ester Habeth Simanjuntak yang telahdinazegelen dan diberimaterai secukupnya serta telah disesuaikandengan salinannya, diberi tanda bukti P.3 ;4.
    pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ; Bahwa Pemohon lahir di Jakarta pada tanggal 18 oktober 1991 diJakarta; dan diberi nama Ester Habeth Simanjuntak ; Bahwa Pemohon anak dari Paiman Simanjuntak dan LorintanSimanungkalit berdasarkan akta kelahiran No. 38/DISP/JT/1994/1991 ; Bahwa Pemohonan berkeinginan untuk merubah nama pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tertulis nama PemohonEster Habeth seharusnya Ester Habeth Simanjuntak, ; Bahwa alasan Pemohon
    Akta Kelahiran yang semula bernamaEster Habeth menjadi Ester Habeth Simanjuntak ;Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Rospita Br Sihombing dan Rina BrTamba bahwa Pemohon ingin mengganti nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran untuk memperbaiki kKesalahan penulisan nama ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka Pengadilan memandang bahwa alasan perubahan nama Pemohon dariEster Habeth menjadi Ester Habeth Simanjuntak, untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama Pemohon tersebut
Register : 15-10-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 769/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
ESTER HABETH SIMANJUNTAK
203
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Pemohon Ester Habeth sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dilakukan perbaikan menjadi Ester Habeth Simanjuntak;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Akta Perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    Pemohon:
    ESTER HABETH SIMANJUNTAK