Ditemukan 2 data
ARSITHA AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
MUSTOPA BIN HABORI
32 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mustopa Bin Habori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
MUSTOPA BIN HABORI
10 — 5
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rustam Gani Bin Habori) terhadap Penggugat (Sasniarti Binti M.