Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon:
CATUR RITA HADARYANI
2210
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Sah perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 2610/Um/2007 atas nama ARIEZHA DWI SABRINA ZULKARNAIN yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2007 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu, yang semula tercantum nama Pemohon adalah CATUR RITA HANDAYANI menjadi CATUR RITA HADARYANI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    CATUR RITA HADARYANI
    PENETAPANNomor 45/Pdt.P/2019/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikanpenetapan atas permohonan yang diajukan oleh:Nama : CATUR RITA HADARYANI;Tempat dan Tanggal lahir : Pondopo, 23 Juli 1974;Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Alamat : JI.
    Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2019/PN BglBahwa anak kedua dari Pemohon bernama Ariezha Dwi SabrinaZulkarnain telah memiliki akta kelahiran sebagaimana Kutipan AktaKelahiran No: 2610/UM/2007 tanggal 11 Juli 2007;Bahwa dalam akta kelahiran anak kedua Pemohon tertulis nama ibuCatur Rita Handayani tapi nama sebenarnya Catur Rita Hadaryani;Bahwa Pemohon khawatir dengan adanya perbedaan dalam dokumendokumen anak Pemohon akan berpengaruh pada masa depan anakPemohon tersebut;Bahwa untuk menghilangkan kekhawatiran
    Menyatakan sah perubahan/perbaikan nama ibu anak dalam AktaKelahiran Nomor: 2510/um/2007 tertulis Catur Rita Handayani yangdikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaBengkulu yang semula tertulis Catur Rita Handayani menjadi CaturRita Hadaryani;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor: 88/23/III/2002 atas nama CATUR RITAHANDAYANI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2002 oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Talang Ubi, telah bermaterai cukup, dan sesuaidengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P3;Fotocopy Akta Kelahiran No: 8899/CSL/DISP/ME/1988 atas nama CATURRITA HADARYANI yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 1988 olehKepala Kantor Catatan Sipil Kab.
    Menyatakan Sah perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranAnak Pemohon Nomor: 2610/Um/2007 atas nama ARIEZHA DWI SABRINAZULKARNAIN yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2007 oleh KantorCatatan Sipil Kota Bengkulu, yang semula tercantum nama Pemohonadalah CATUR RITA HANDAYANI menjadi CATUR RITA HADARYANI;3.