Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 495/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 27 April 2021 — - HADI SISMANTO (terdakwa)
513
  • Medan Maimun Kota Medan melihat terdakwa HADISISMANTO, saksi EKO MARWAN (berkas terpisah), saksi MUHAMMADSAFITRA (berkas terpisah) dan saksi HAMDANI (berkas terpisah) sedangbermain kartu domino sehingga mendatangi terdakwa HADI SISMANTO, saksiEKO MARWAN, saksi MUHAMMAD SAFITRA dan saksi HAMDANI sertamelakukan pemeriksaan atau pengeledahan yang pada saat itu diketemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jensi shabu denganberat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram
    , 5 (lima) amplop ganjakering dengan berat bersih 5,2 (lima koma dua) gram dan 2 (dua) bong alathisap Narkotika jenis shabu yang jarak 1 (satu) meter dari terdakwa HADISISMANTO, saksi EKO MARWAN, saksi MUHAMMAD SAFITRA dan saksiHAMDANI duduk bermain kartu domino, berdasarkan temuan barang buktitersebut kemudian petugas Kepolisian Polsekta Medan Kota menangaiterdakwa HADI SISMANTO, saksi EKO MARWAN, saksi MUHAMMADSAFITRA dan saksi HAMDANI sehingga terdakwa mengakui sebagai pemilik 1(satu) bungkus
    tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki,menguasai atau menggunakan Narkotika selanjutnya terdakwa HADISISMANTO, saksi EKO MARWAN, saksi MUHAMMAD SAFITRA dan saksiHAMDANI beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparanberisi Narkotika jensi shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluhempat) gram, 5 (lima) amplop ganja kering dengan berat bersih 5,2 (lima komadua) gram dan 2 (dua) bong alat hisap Narkotika jenis shabu dibawa kePolsekta Medan Kota.
    Medan Maimun Kota Medan melihat terdakwa HADISISMANTO, saksi EKO MARWAN (berkas terpisah), saksi MUHAMMADSAFITRA (berkas terpisah) dan saksi HAMDANI (berkas terpisah) sedangbermain kartu domino sehingga mendatangi terdakwa HADI SISMANTO, saksiEKO MARWAN, saksi MUHAMMAD SAFITRA dan saksi HAMDANI sertaHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor 495/Pid.Sus/2021/PN Mdnmelakukan pemeriksaan atau pengeledahan yang pada saat itu diketemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jensi shabu
Register : 03-02-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SAFITRA
2.HAMDANI
314
  • HAMDANI, saksi EKO MARWAN, saksi HADISISMANTO sehingga saksi HADI SISMANTO mengakui sebagai pemilik 1(satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jensi shabudengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 2 (dua)bong alat hisap Narkotika jenis shabu, saksi EKO MARWAN mengakulsebagai pemilik 5 (lima) amplop ganja kering dengan berat bersih 5,2 (limakoma dua) gram dan selain itu terdakwa I. MUHAMMAD SAFITRA,terdakwa II.
    HAMDANI, saksi EKO MARWAN, saksi HADISISMANTO sehingga saksi HADI SISMANTO mengakui sebagai pemilik 1(satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jensi shabudengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 2 (dua)bong alat hisap Narkotika jenis shabu, saksi EKO MARWAN mengakulisebagai pemilik 5 (lima) amplop ganja kering dengan berat bersih 5,2 (limakoma dua) gram dan selain itu terdakwa I. MUHAMMAD SAFITRA,terdakwa II.
    ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparanberisi Narkotika jensi shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat)gram, 5 (lima) amplop ganja kering dengan berat bersih 5,2 (lima koma dua) gramdan 2 (dua) bong alat hisap Narkotika jenis shabu yang jarak 1 (Satu) meter dariTerdakwa MUHAMMAD SAFITRA, Terdakwa HAMDANI, saksi EKO MARWAN,Saksi HADI SISMANTO (berkas terpisah) yang saat itu sedang duduk bermainkartu domino, kemudian berdasarkan temuan barang bukti tersebut Saksi HADISISMANTO
Register : 13-04-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 36/Pid.B/2021/PN Pbl
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MONICA SEVI HERAWATI SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IDRIS RAMADHAN Bin SUKARYONO
7120
  • (Dikembalikan kepada saksi UNTUNG HADISISMANTO Bin KANIMAN (Alm)).
  • Kuitansi No. 3200536 a.n. Hermanto.
  • 1 (satu) lembar perincian pelunasan kredit.

(Terlampir dalam Berkas Perkara

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5 000,- ( lima ribu rupiah) ;

Register : 13-03-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 276/Pid/B/2014/PN.Jkt-Sel.
Tanggal 21 Mei 2014 —
16462
  • Untung Hadisismanto (Spv Acc Maintenance PT BCA Finance) selaku Kreditor dan Feronika Dewi Anggraini selaku Debitor (Asli).- 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Audit Internal PT Tradisi Bina Usaha No. 001/Audit-TBU/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013 (Asli)..- 1 Bendel Laporan Audit Khusus PT Tradisi Bina Usaha No: 01/OA-KH/2013 tanggal 15 November 2013 dari kantor akuntan publik DRS. H. MOHAMMAD THOHA.- 1 (satu) buah Lampu Facial merk SUN SHINE.
    Untung Hadisismanto (Spv Acc Maintenance PT BCA Finance) selaku Kreditordan Feronika Dewi Anggraini selaku Debitor (Asli).1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Audit Internal PT Tradisi Bina Usaha No.001/AuditTBU/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013 (Asli).1 Bendel Laporan Audit Khusus PT Tradisi Bina Usaha No: 01/OAKH/2013tanggal 15 November 2013 dari kantor akuntan publik DRS. H.
    Untung Hadisismanto (Spv Acc Maintenance PT BCA Finance) selaku Kreditordan Feronika Dewi Anggraini selaku Debitor (Asli). e 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Audit Internal PT Tradisi Bina Usaha No.001/AuditTBU/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013 (Asli).e 1 Bendel Laporan Audit Khusus PT Tradisi Bina Usaha No: 01/OAKH/20135 tanggal 15 November 2013 dari kantor akuntan publik DRS. H.
    Untung Hadisismanto (Spv Acc Maintenance PT BCA Finance) selaku Kreditordan Feronika Dewi Anggraini selaku Debitor (Asli).e 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Audit Internal PT Tradisi Bina Usaha No.001/AuditTBU/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013 (Asli).e 1 Bendel Laporan Audit Khusus PT Tradisi Bina Usaha No: 01/OAKH/2013tanggal 15 November 2013 dari kantor akuntan publik DRS. H.