Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0206/Pdt.P/2018/PA.Bjm
Tanggal 8 Mei 2018 — Hadjerib Bai
2.Noorjenah binti Ilmi
90
  • Hadjerib Bai; dan pembetulan nama Pemohon II, semula tertulis Nor Jannah binti Ilmi, menjadi Noorjenah binti Ilmi, ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratu enam puluh enam ribu rupiah);
  • Hadjerib Bai
    2.Noorjenah binti Ilmi
    Hadjerib Bai, lahir di Banjarmasin, 06April 1978 (umur 40 tahun), agama Islam, pendidikan D3, pekerjaanPNS, bertempat tinggal di Jalan Veteran, Gang Belimbing, RT. 018,RW. 002, No. 36, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur,Kota Banjarmasin.di sebut sebagai Pemohon 2.
    Hadjerib Bai;4. Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisannama Pemohon II, yaitu Nor Jannah binti Ilmi yang benar adalah Noorjenah bintiImi;5. Bahwa akibat dari kesalahan penulisan tersebut Pemohon dengan PemohonI!
    Hadjerib Bai;3. Menetapkan pembetulan nama Pemohon Il, yaitu Nor Jannah binti Ilmi,Kutipan Akta Nikah Nomor: A3/616/004/VIII/2003 Banjarmasin pada tanggal01 Agustus 2003 menjadi Noorjenah binti IImi;4. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BanjarmasinTimur;5.
    Hadjerib Bai, sedangkan untuk Pemohon IIkesalahan penulisan Nama Pemohon Il yaitu tertulis Nor Jannah yangsebenarnya bernama Noorjenah;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengalami kesulitan dalammelengkapi dokumen dan Hakhak keperdataan, sehingga Pemohon danPremohon II membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama guna dijadikandasar hukum melakukan pembetulan Kutipan Akta Nikah atas tidak terdapatnama ayah Pemohon dan kekeliruan Penulisan Nama Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52
    Hadjerib Bai; dan pembetulan nama Pemohon Il,semula tertulis Nor Jannah binti Ilmi, menjadi Noorjenah binti Imi, ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BanjarmasinTimur, kota Banjarmasin;4.
Register : 11-05-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0237/Pdt.P/2018/PA.Bjm
Tanggal 22 Mei 2018 — Pemohon:
1.Muhammad Afief Ma'ruf bin Muhammad Sam'ani
2.Jadwa Amalia binti Muhammad Sam'ani
3.Muhammad 'Azmi Ma'ruf
140
  • Hadjerib Bai, lahir di Banjarmasin, 06April 1978 (umur 40 tahun), agama Islam, pendidikan D3, pekerjaanPNS, bertempat tinggal di Jalan Veteran, Gang Belimbing, RT. 018,RW. 002, No. 36, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur,Kota Banjarmasin.di sebut sebagai Pemohon 2.
    Hadjerib Bai;4. Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisannama Pemohon II, yaitu Nor Jannah binti IImi yang benar adalah Noorjenah bintiImi;5. Bahwa akibat dari kesalahan penulisan tersebut Pemohon dengan PemohonI!
    Hadjerib Bai;3. Menetapkan pembetulan nama Pemohon Il, yaitu Nor Jannah binti Ilmi,Kutipan Akta Nikah Nomor: A3/616/004/VIII/2003 Banjarmasin pada tanggal01 Agustus 2003 menjadi Noorjenah binti Ilmi;4. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BanjarmasinTimur;5.
    Hadjerib Bai, sedangkan untuk Pemohon Ilkesalahan penulisan Nama Pemohon II yaitu tertulis Nor Jannah yangsebenarnya bernama Noorjenah;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengalami kesulitan dalammelengkapi dokumen dan Hakhak keperdataan, sehingga Pemohon danPremohon Il membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama guna dijadikandasar hukum melakukan pembetulan Kutipan Akta Nikah atas tidak terdapatnama ayah Pemohon dan kekeliruan Penulisan Nama Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52
    Hadjerib Bai; dan pembetulan nama Pemohon Il,semula tertulis Nor Jannah binti IImi, menjadi Noorjenah binti Ilmi, ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BanjarmasinTimur, kota Banjarmasin;4.