Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Kis
Tanggal 27 September 2021 — Penuntut Umum:
Christin Juliana Sinaga, SH, M.Hum
Terdakwa:
1.Muhammad Idris Siregar Alias DJ MAX
2.Tirza Arifni Siregar
3.Muliaman Alias Maya
4.Fikrom Hadlansyah Sitorus
270
  • Fikrom Hadlansyah Sitorus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    Christin Juliana Sinaga, SH, M.Hum
    Terdakwa:
    1.Muhammad Idris Siregar Alias DJ MAX
    2.Tirza Arifni Siregar
    3.Muliaman Alias Maya
    4.Fikrom Hadlansyah Sitorus