Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 540/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 13 September 2021 —
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
HAERUNNIDA Alias NIDA
2918
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAERUNNIDA ALIAS NIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan

    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    HAERUNNIDA Alias NIDA
    : SwastaTerdakwa Haerunnida Alias Nida ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan dan terdakwa Haerunnida Alias Nida terbukti bersalah telahmelakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan.2.
    Reskrimsus Polda NTB langsung masuk kedalam rumah milikterdakwa Haerunnida dimana saat itu dilakukan menangkapan danpengeledahan terhadap diri terdakwa Haerunnida Alias Nida dan ditemukanbarang bukti berupa : uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah)sebanyak 2 (dua) lembar dari hasil penjualan, Facebook atas nama NidaDidot, 1 (Satu) buah Hp (Hand Phone) sedangkan stok kosmetik yang tersisasudah tidak ditemukan lagi. Bahwa Tim Anggota Kepolisian Dit.
    Reskrimsus Polda NTB sempatmelakukan interogasi terdahap diri terdakwa Haerunnida Alias Nida terkaitbarang bukti yang didapat dari saksi Wulan Dwi Utari berupa 2 paketkosmetik Yu Chun Mei dan diakui semuanya adalah milik terdakwaHaerunnida Alias Nida yang didapat dari saksi Novita Sari Bahwa kemudian terdakwa Haerunnida alias Nida dan saksi Wulan DwiUtari beserta barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Dit. ReskrimsusPolda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
    Reskrimsus Polda NTB sempatmelakukan interogasi terhadap diri terdakwa terkait barang bukti yang didapatdari saksi Wulan Dwi Utari berupa 2 paket kosmetik Yu Chun Mei dan diakuisemuanya adalah milik terdakwa Haerunnida Alias Nida yang didapat darisaksi Novita Sari; Bahwa kemudian terdakwa Haerunnida Alias Nida dan saksi Wulan DwiUtari beserta barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Dit.