Ditemukan 4 data
46 — 6
Menyatakan terdakwa HAFIDLIN Alias KHAFIDIN Bin NUR MUHAMMAD tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP;2. Membebaskan Terdakwa HAFIDLIN Alias KHAFIDIN Bin NUR MUHAMMAD dari Dakwaan Primair ;3.
Menyatakan terdakwa HAFIDLIN Alias KHAFIDIN Bin NUR MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAFIDLIN Alias KHAFIDIN Bin NUR MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;5.
HAFIDLIN alias KHAFIDIN Bin NUR MUHAMMAD;
PRIHANANTO,SH
Terdakwa:
HAFIDLIN Bin NUR MUHAMMAD
68 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HAFIDLIN bin NUR MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT " sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAFIDLIN bin NUR MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan;
Penuntut Umum:
PRIHANANTO,SH
Terdakwa:
HAFIDLIN Bin NUR MUHAMMAD
13 — 5
Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Luluatun Nafisah Binti Hafidlin untuk menikah dengan seorang Laki-Laki yang bernama Muhammad Baddrudin Bin Misron;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
12 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Yoso alias Suyoso bin Parwito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mulkiyah binti Hafidlin) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)