Ditemukan 2 data
9 — 3
Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama ZUYYINATIL HAFILAHuntuk menikah dengan HADDAD HIDAYAT Bin MOH. RASAD;
3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan LaranganKabupatenPamekasanuntuk melaksanakan pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
AGUS CONDRO WIBOWO
4 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor 11.429/2006, tanggal 17 Oktober 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan dari yang semula bernama ZAFIRAH HAFILAH menjadi SYAFIRA NAURA HAFILLAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama anak Pemohon