Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 313/Pid.Sus/2023/PN Mre
Tanggal 26 Juli 2023 — Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
PEBRIANTO BIN HAFISOL
360
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pebrianto Bin Hafisol tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    SRIYANI, SH
    Terdakwa:
    PEBRIANTO BIN HAFISOL
Register : 21-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 195/Pdt.P/2016/PA.KAG
Tanggal 25 Juli 2016 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Hafisol;
  • Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • Hafisol;Bahwa wali nikah Pemohon II adalah bernama Anang Alm umur 70 tahun,sekarang sudah meninggal dunia, Agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun Sirah Pulau Padang;Bahwa wali dan kedua orang saksi pada pernikahan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan perundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam perkawinan tersebut ijab dilakukan langsung oleh walitersebut dan gobul langsung oleh Pemohon Il;Bahwa sesaat setelah akad nikah dilaksanakan Pemohon adamengucapkan sighat
    Hafisol, dan ternyatapernikahan tersebut belum pernah dicatatkan dalam arsip Kutipan Akta Nikahyang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SP. Padang. SuratKeterangan tersebut merupakan bukti akta di bawah tangan (ABT), yang tidakmemiliki kekuatan mengikat (bindende), dan nilai pembuktiannya bebas (vrij)penilaiannya diserahkan kepada Hakim, dan majelis hakim menilai buktitersebut perlu dibuktikan dengan bukti yang lain.
    Hafisol;2. Bahwa para Pemohon tidak memiliki hubungan darah, status pernikahanpara Pemohon pada saat menikah adalah jejaka, dan perawan, dan paraPemohon belum pernah bercerai, serta tidak pernah mendapat gugatandari pihak/ masyarakat manapun tentang keabsahan pernikahan tersebut,dan keduanya masih tetap menganut agama Islam;3.
    Hafisol, sampai dengan saat ini antara para Pemohon belumpernah bercerai, dan hingga sekarang ini para Pemohon masih sebagaisuami isteri dan tetap beragama Islam;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tersebut tidak ada hubunganmuhrim, bukan saudara sesusuan, tidak terdapat adanya laranganperkawinan baik menurut agama maupun menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, dan sejak para Pemohon menikah tidak pernahdigugat oleh salah satu pihak manapun / masyarakat, serta tidak terikat olehsuatu
    Hafisol;3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sirah Pulau Padang,Kabupaten Ogan Komering llir untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;Hal 15 dari 16 Hal Penetapan Nomor 0195/Padt.P/2016/PA.KAG4.
Putus : 14-04-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN MUARA ENIM Nomor : 39 / PID.B / 2011 / PN. ME
Tanggal 14 April 2011 — RUDI HARTONO BIN NGADIMIN
4116
  • Bermula saat SaksiKorban Hadis Kurmia Binti Hartani hendak pergi berangkat ke sekolah SMA Negeri TelukLubuk, Saksi korban melihat Terdakwa Rudi Hartono Binti Ngadimin berada di depanrumah Saksi Korban dan bermaksud untuk mengantar Saksi Korban ke sekolah tersebut,namun Saksi korban menolak niat Terdakwa untuk mengantar nya ke sekolah, lalu saksikorban berjalan menuju Pangkalan Ojek di pasar teluk lubuk, kemudian pada saat Saksikorban hampir sampai di pangkalan ojek, saksi korban memanggil Saksi Hafisol
    Bin AhmadYazid yang sedang mangkal di pangkalan ojek untuk mengantarnya ke sekolah, lalu padasaat Saksi Hafisol hendak menghampiri saksi Korban, tibatiba Terdakwa yang terusmengikuti saksi korban mengangkat tangan nya sambil berkata kepada Saksi Hafisol dakusah...dak usah..., mendengar perkataan terdakwa tersebut, akhirnya Saksi Hafisolkembali ke pangkalan Ojek, hingga akhirnya saksi korban meneruskan perjalanannyamenuju ke sekolah, pada saat saksi korban berjalan menuju sekolah nya tersebut, Terdakwaterus
    Bin AhmadYazid yang sedang mangkal di pangkalan ojek untuk mengantarnya ke sekolah, lalu padasaat Saksi Hafisol hendak menghampiri saksi Korban, tibatiba Terdakwa yang terusmengikuti saksi korban mengangkat tangan nya sambil berkata kepada Saksi Hafisol dakusah...dak usah..., mendengar perkataan terdakwa tersebut, akhirnya Saksi Hafisolkembali ke pangkalan Ojek, hingga akhirnya saksi korban meneruskan perjalanannyamenuju ke sekolah, pada saat saksi korban berjalan menuju sekolah nya tersebut, dengantipu
Register : 20-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 402/Pdt.G/2024/PA.Pkb
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1411
    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Hermadi bin Hafisol) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Riska Agustin binti Hendri (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 26 Juni 2024sebagai berikut;

    3.1 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah selama masa

Register : 29-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 140/Pid.B/2021/PN Srl
Tanggal 11 Januari 2022 — Penuntut Umum:
RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA
Terdakwa:
MUKTAR Bin HASAN
9022
  • Pisau yang ada didapur pisau carter;Bahwa Terdakwa tidak ada mengambil pisau didapur milik Saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan;Saksi Hambali Bin Hafisol dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Kejadian keributan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 23Desember 2019, sekira pukul 10.00 Wib, di warung Saksi yang berada diDesa Simpang Bukit.