Ditemukan 2 data
35 — 0
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD KHOFID bin SAMUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD KHOIRIL ANAM bin HAFIYUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II terebut
Khoiril Bin Hafiyuddin;
- 1 (satu) Handphone merk IPHONE dengan nomor WA 083112322937 milik Muhammad Khofid Bin Samudin.
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
KHOIRIL ANAM BIN HAFIYUDDIN
INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa:
MUAHMAD FARIS BIN SUPIK
34 — 0
Khoiril Bin Hafiyuddin.
- 1 (satu) Handphone merk IPHONE dengan nomor WA 083112322937 milik Muhammad Khofid Bin Samudin.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Khofid, Dkk;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)