Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 946/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 12 Agustus 2021 — KHOIRIL ANAM BIN HAFIYUDDIN
350
    1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD KHOFID bin SAMUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD KHOIRIL ANAM bin HAFIYUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II terebut
    Khoiril Bin Hafiyuddin;
  • 1 (satu) Handphone merk IPHONE dengan nomor WA 083112322937 milik Muhammad Khofid Bin Samudin.

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
KHOIRIL ANAM BIN HAFIYUDDIN
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa:
MUAHMAD FARIS BIN SUPIK
340
  • Khoiril Bin Hafiyuddin.
  • 1 (satu) Handphone merk IPHONE dengan nomor WA 083112322937 milik Muhammad Khofid Bin Samudin.

Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Khofid, Dkk;

  1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)