Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN METRO Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Met
Tanggal 3 Juli 2018 — Pemohon:
Oki Hageli bin Sukirno
Termohon:
Polisi Sektor Metro Barat
507
  • Pemohon:
    Oki Hageli bin Sukirno
    Termohon:
    Polisi Sektor Metro Barat
    Nama lengkap : Oki Hageli Bin Sukirno;2. Tempat lahir : Cilacap3. Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/16 Juli 1983;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Purwodadi RT/RW 002/001 Kelurahan KotaGajah Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;yang dalam ini memberi kuasa kepada Asrori,S.H., Sultan,S.H.
    Kota Gajah Lampung Tengahyangbekerja sebagaiPetani/Pekebun;> Bahwa pada hari Jumat,4 Mei 2018, sekira pukul 17.45 WIB Pemohon(Saudara Oki Hageli) yang sedang berada dirumah kediaman nya,didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal;> Bahwa selanjutnya Sdri Lilian Juni Antika Binti Herman. ( Istri dariPemohon) dari jendela samping melihat 2 orang bersenjata LarasPanjang dan sepucuk Pistolbersamaan dengan itu) adik dari Pemohonyang bernama Muhammad Abinowo hendak keluar dengan mengendaraisepeda
    permohonan praperadilan yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa di Persidangan Pemohon menyatakan bahwaPerkara pokok terhadap Terdakwa yang perkara permohonannya sedangberjalan sudah memasuki tahapan persidangan terhadap pokok perkara;Menimbang, bahwa untuk mendukung pernyataan Termohon tersebut,maka telah dibuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PengadilanNegeri Metro Kelas B terhadap berkas perkara nomor 89/Pid.B/2018/PN.Metatas nama Terdakwa Oki Hageli
    dakwaan dan huruf b menyatakan bahwa selanjutnya HakimKetua sidang menanyakan kepada Terdakwa apakah ia sudah benarbenarmengerti, apabila Terdakwa ternyata tidak mengerti, Penuntut Umum ataspermintaan Hakim Ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan;Halaman 18 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN MetMenimbang, bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Metro Kelas B ternyata berkas perkara nomor89/Pid.B/2018/PN.Met atas nama Terdakwa Oki Hageli
    bahwa Pasal 82 Ayat (1) huruf dUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dikaitkandengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUUXIII/2015 berkenaandengan frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaanpraperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulaisidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohonpraperadilan maka, dengan telah dibacakannya dakwaan berkas perkaranomor 8:9/Pid.B/2018/PN.Met atas nama Terdakwa Oki Hageli
Register : 20-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Desi Handayani,SH
Terdakwa:
Oki Hageli Alias Selamat Bin Sukirno
230
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Oki Hageli Alias Selamet Bin Sukirno, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan
    Penuntut Umum:
    Desi Handayani,SH
    Terdakwa:
    Oki Hageli Alias Selamat Bin Sukirno
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN METRO Nomor 89/Pid.B/2018/PN Met
Tanggal 6 September 2018 —
Terdakwa:
Oki Hageli bin Sukirno
537
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Oki Hageli
    bin Sukirno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oki Hageli bin Sukirno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    Oki Hageli bin Sukirno
    PUTUSANNomor 89/Pid.B/2018/PN MetDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Oki Hageli bin SukirnoTempat lahir : CilacapUmur/Tanggal Lahir : 34 tahun/16 Juli 1983Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Purwodadi Kecamatan Kota GajahKabupaten Lampung TengahAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa
    Menyatakan Terdakwa Oki Hageli Bin Sukirno telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PercobaanPencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) Ke3, Ke4 dan ke5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2)KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 4(empat) tahun;3.
    Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Oki Hageli binSukirno tidak diterima;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 89/Pid.B/2018/PN Met atas nama Terdakwa Oki Hageli bin Sukirnotersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara Sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    , diberitanda bukti P7;Photocopi Surat Penahanan a.n Oki Hageli,diberi tanda buktiP8;Rekaman percakapan telepon antara wakpolsek Metro barata.n ipda Kosim S.H,dengan istri Pemohon Oki Hageli (Lilian Juni Antika),bukti P9;Rekam Medik RSU Abdul Moeloek untuk menunjukan lukakarena infeksi yang sudah diderita Pemohon sejak lama,diberi tandabukti P10;Buku catatan medik dari Dr.
    Menyatakan Terdakwa Oki Hageli bin Sukirno tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaanpencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum tersebut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oki Hageli bin Sukirno oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.