Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 30/Pid.C/2019/PN Byw
Tanggal 7 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARTO
Terdakwa:
NURIS HAIPUMAN
120
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NURIS HAIPUMAN, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Menjual minuman keras tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 350.000,- (
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUHARTO
    Terdakwa:
    NURIS HAIPUMAN