Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/PID/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — Happyman Duha als Ama Sumalio
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Happyman Duha als Ama Sumalio
    PUTUSANNomor 1095 K/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;Tempat Lahir : Nias;Umur/Tanggal Lahir :38 tahun / 20 Oktober 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kueni Nomor 11 Pasar Teluk Dalam,Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten NiasSelatan;Agama : Kristen;Pekerjaan : Wiraswasta
    No. 1095 K/PID/2017DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO pada hariSabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2016 bertempat diJalan Mohammad Hatta tepatnya di dekat Kantor Sat Lantas Polres NiasSelatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan penganiayaan
    Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HAPPYMAN DUHAalias AMA SUMALIO selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangkanselurunnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;ch Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 5/Pid.B/2017/PN Gst, tanggal 3 April 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;ch Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 04-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 306/PID/2017/PT-MDN
Tanggal 21 Juni 2017 — HAPPYMAN DUHA ALIAS AMA SUMALIO
4720
  • HAPPYMAN DUHA ALIAS AMA SUMALIO
    Nama lengkap : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;2. Tempat lahir : Nias;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 20 Oktober 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kueni No.11 Pasar Teluk Dalam KabupatenNias Selatan;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Perkara: PDM25/N.2.30/Epp.2/12/2016,sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa HAPPYMAN DUHA Alis AMA SUMALIO pada hari sabtutanggal 10 September 2016, sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan September tahun 2016 bertempat di jalan MohammadHatta tepatnya di dekat Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Kecamatan TelukDalam Kabupaten Nias Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telahmelakukan
    berikut :Pada hari sabtu tanggal 10 September 2016, sekira pukul14.00 WIB saatsaksi korban ALEX BRIANITA WAU sedang berada di jalan Mohammad Hattatepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Kecamatan Teluk DalamKabupaten Nias Selatan sedang memarkirkan mobil miliknya untuk menjumpikeluarganya di kantor Satlantas Polres Nias Selatan, setelah mendengar bunyi alarammobil Saksi langsung pergi keluar untuk mematikan alaram mobil tersebut pada saatsaksi sampai diluar saksi melihat terdakwa Happyman
    Menyatakan terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMASUMALIO selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan seluruhnyaselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,(seribu rupiah).
Register : 12-01-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.B/2017/PN Gst
Tanggal 3 April 2017 — HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO
3311
  • Menyatakan Terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (seribu rupiah).;
    HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO
    Nama lengkap : HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO;2. Tempat lahir : Nias;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 20 Oktober 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kueni No.11 Pasar Teluk Dalam KabupatenNias Selatan;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 06 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober2016;.
    Menyatakan terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMA SUMALIO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAPPYMAN DUHA alias AMASUMALIO selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dikurangkan seluruhnyaselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidanganberupa permohonan yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhipidana yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa HAPPYMAN DUHA Alis AMA SUMALIO pada harisabtu tanggal
    berikut : Pada hari sabtu tanggal 10September 2016, sekira pukul14.00 WIB saat saksi korban ALEX BRIANITA WAUsedang berada di jalan Mohammad Hatta tepatnya di depan Kantor Sat LantasPolres Nias Selatan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan sedangmemarkirkan mobil miliknya untuk menjumpi keluarganya di kantor SatlantasPolres Nias Selatan, setelah mendengar bunyi alaram mobil Saksi langsung pergikeluar untuk mematikan alaram mobil tersebut pada saat saksi sampai diluar saksimelihat terdakwa Happyman
    Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukanyang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak adaalasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkanserta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, jugadikuatkan oleh keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, sehingga MajelisHalaman 9 dari 13 halaman, Putusan No. 5/Pid.B/2017/PN GstHakim berkeyakinan bahwa terdakwa Happyman