Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 17/Pid.B/2014/PN-Trk
Tanggal 24 Februari 2014 — YULIANA ASTUTI BINTI HAIRUDDING
386
  • Menyatakan terdakwa YULIANA ASTUTI BINTI HAIRUDIDING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ;----------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------3.
    Terdakwa mengakui perbuatannya danmenyesalinya; Terdakwa belum pernahdihUkUM)j 222 nnn eee Terdakwa berlaku sopan selama dalampersidangan)Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, MengingatPasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal dari Undangundang No.48 Tahun 2009tentang Pokokpokok Kekuasaan Kehakiman, Undangundang No.8Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang No.4 Tahun 2004tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILI: HMenyatakan terdakwa YULIANA ASTUTI BINTI HAIRUDIDING