Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 2100/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 20 Februari 2024 —
Terdakwa:
JANRI HERY HALATOKAN als BOLANG ad SAMSI FIKTOR (alm)
30
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JANRI HERY HALATOKAN als BOLANG Ad SAMSI FIKTOR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan
    tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap JANRI HERY HALATOKAN als BOLANG Ad SAMSI FIKTOR (Alm), berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.

    Terdakwa:
    JANRI HERY HALATOKAN als BOLANG ad SAMSI FIKTOR (alm)