Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 86/Pdt.P/2015/PN Pdg
Tanggal 16 April 2015 — LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA
4013
  • Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya dari nama HO, SOEI SHEN NIO menjadi nama LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA;3. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada : a. Akta Kelahiran No.32/1958 nama pemohon yang disana tercantum HO, SOEI SHEN NIO diganti menjadi LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA;b.
    Akta Kelahiran anak pemohon No.100/1988 an.AMELIA SEDJAHTERA nama pemohon yang disana tercantum LENI KUSUMA DEWI diganti menjadi LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.146.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) ;----------------------------------------------------
    LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA
    Akta Kelahiran No.32/1958 nama pemohon yang disana tercantum HO, SOEISHEN NIO diganti menjadi LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA;dipersidangan dan menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;pula diberi materai secukupnya ;b. Akta Kelahiran anak pemohon No.100/1988 an.AMELIA SEDJAHTERA namapemohon yang disana tercantum LENI KUSUMA DEWI diganti menjadiLENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA ;4.
    SIEN NIO menjadi LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA, sesuaidengan Surat Pernyataan Ganti Nama berdasarkan KeputusanPresidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1996, yang dikeluarkan olehBupati Kepala Daerah Sawahlunto Sidjunjung tanggal20 Maret 1967 ;Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluargapemohon dan Surat Penting lainnya pemohon telah memakai namaLENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA sementara didalam Akta Kelahiranpemohon No.32/1958 masih tercantum nama pemohon HO, SOEISHEN NIO dan pada Akta Kelahiran anak
    pemohon LENI KUSUMA DEWIHALIDJAJA adalah memakai nama LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA sementara didalamAkta Kelahiran pemohon No.32/1958 masih tercantum nama pemohon HO, SOEI SHEN NIOdan pada Akta Kelahiran anak pemohon No.100/1988 an.AMELIA SEDJAHTERA masihtercantum nama LENI KUSUMA DEWI dengan maksud untuk memakai nama LENIKUSUMA DEWI HALIDJAJA dan mengganti nama pemohon yang tercantum didalam AktaKelahiran pemohon No.32/1958 dan Akta Kelahiran Anak pemohon No.100/1988, makaterlebin dahulu Pengadilan
    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya dari nama HO, SOEISHEN NIO menjadi nama LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA;3. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaPadang supaya setelah diperlinatkan turunan dari Penetapan ini untukmelakukan catatan pinggir pada :a. Akta Kelahiran No.32/1958 nama pemohon yang disana tercantum HO, SOEISHEN NIO diganti menjadi LENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA;b.
    Akta Kelahiran anak pemohon No.100/1988 an.AMELIA SEDJAHTERA namapemohon yang disana tercantum LENI KUSUMA DEWI diganti menjadiLENI KUSUMA DEWI HALIDJAJA ;4.