Ditemukan 5 data
DEDEH GARDANIAH
40 — 25
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Dedeh Gardaniah sebagai Wali/Pengampu dari adik kandungnya yang bernama Haliyanah;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengambil dana pensiun tersebut atas nama adiknya Haliyanah;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp. 262.000 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menetapkan Pemohon yang bernama Dedeh Gardaniah, Lahir diJakarta, 30 Juni 1951 sebagai Pengampu dari adik Pemohon yaitu :Haliyanah, lahir di Jakarta 08 Desember 1962;3. Memberi ijin kepada Pemohon selaku Pengampu Haliyanah untukmengambil dana pensiun tersebut diatas;4.
Roswandi pada tahun 1982;e Bahwa dari pernikahan Haliyanah dengan suaminya tidak dikarunialanak;e Bahwa Haliyanah sekarang sakit sejak tahun 1985 sampai dengansekarang; Bahwa penyakit yang diderita oleh Haliyanah adalah sakit depresi;Hal 3 dari 8 Penetapan Nomor 336/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr.e Bahwa suami dari Haliyanah sudah meninggalkannya sejak Haliyanahsakit;e Bahwa sekarang Haliyanah berada di rumah sakit jiwa dan yangmengurus keperluannya adalah Pemohon;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon ingin mengajukan
Daru Faisal, menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga Pemohon;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin mengajukan permohonanpengampuan;e Bahwa yang ingin diampu adalah Haliyanah yang merupakan adikkandung Pemohon;e Bahwa Haliyanah sudah menikah dengan suaminya yang bernamaMoh.
Roswandi pada tahun 1982;e Bahwa dari pernikahan Haliyanah dengan suaminya tidak dikarunialanak;e Bahwa Haliyanah sekarang sakit sejak tahun 1985 sampai dengansekarang;e Bahwa penyakit yang diderita oleh Haliyanah adalah sakit depresi:;e Bahwa suami dari Haliyanah sudah meninggalkannya sejak Haliyanahsakit;e Bahwa sekarang Haliyanah berada di rumah sakit jiwa dan yangmengurus keperluannya adalah Pemohon;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon ingin mengajukan pengampuanuntuk mengambil dana pensiun milik
Menetapkan Pemohon Dedeh Gardaniah sebagai Wali/Pengampu dariadik kandungnya yang bernama Haliyanah;3. Memberi jin kepada Pemohon untuk mengambil dana pensiun tersebutatas nama adiknya Haliyanah;4.
M. Soleh
26 — 7
Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 436 KUH Perdata, menyebutkan:"Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada PengadilanNegeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakanpengampuan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas sertauntuk mewakili kepentingan hukum Haliyanah maka perlu ditaruh dibawahpengampuan, dengan demikian diperlukan Sseseorang sebagai pengampunya,Hal 5 dari
YENI OSWANDI
51 — 34
Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 436 KUH Perdata, menyebutkan:"Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada PengadilanNegeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakanpengampuan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas sertauntuk mewakili kepentingan hukum Haliyanah maka perlu ditaruh dibawahpengampuan, dengan demikian diperlukan Sseseorang sebagai pengampunya,Hal 7 dari
53 — 12
Banding mempertimbangkan sebagai berikut:Bahwa alat bukti P3, berupa surat keterangan perjanjian gadai tanggal30 Agustus 2012, dan P4 berupa surat keterangan penggadaian tanah sawahtanggal 08 Agustus 2015, maka terbukti bahwa penggadaian terhadap keduaobjek sengketa dilakukan pada saat Mariodang masih hidup;Bahwa saksi pertama Camba binti Hasan yang pada pokoknyamenerangkan bahwa yang menggadaikan sawah tersebut adalah Mariodang,karena saya melihat yang menerima uang adalah Mariodang:Bahwa saksi Haliyanah
304 — 150
ENOK HALIYANAH, JUNIAR ABAS;3.10. Kwitansi pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, KecamatanSawangan, Kota Depok atas nama PT. Jaya Sampurna,kepada pemilik tanah : IBNU) SALEH, ANWARhalaman 54 dari 73 Putusan No.163/Pdt.G/2015/PN.DPKDELAWARKAN ;.3.11. Kwitansi pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, KecamatanSawangan, Kota Depok atas nama PT. Jaya Sampurna,kepada pemilik tanah : WIWIK LISTIAWATI, Drs. MUSAKARTA MIJAYA ;3.12.
Enok Haliyanah.3.20. Kwitansi pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, KecamatanSawangan, Kota Depok atas nama PT. Jaya Sampurna,kepada pemiliktanah : Juniar Abas.3.21. Kwitansi pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, KecamatanSawangan, Kota Depok atas nama PT. Jaya Sampurna,kepada pemiliktanah : Anindiya S. Budi Susetyo.3.22. Kwitansi pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, KecamatanSawangan, Kota Depok atas nama PT. Jaya Sampurna,kepada pemiliktanah : Drs.