Ditemukan 4558 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2010 — Putus : 28-09-2010 — Upload : 23-06-2011
Putusan PTA JAMBI Nomor 24/Pdt.G/2010/PTA.JB
Tanggal 28 September 2010 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
8217
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
4637
  • RUDI Bin AMIR secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIAMEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPADILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARATRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimanadiuraikan dalam Dakwaan
    dan penyakit atau organisme penggangu dari luar negeri dandari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah RepublikIndonesia; Sertifikat Kesehatan Bahan Asal Hewan adalah surat keterangan yang diterbitkan olehpejabat yang berwewenang di negara asal yang memuat keterangan tentang asal negara,tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama penyakit, berasal dari jenishewan yang sehat, bebas dari hama penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahanasal
    hewan tersebut; Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukantindakan karantina hewan; Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yangmemiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan,pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area
    Tindakan Karantina tersebut meliputipemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta pemeriksaan fisik untukmendeteksi hama penyakit hewan karantina;Bahwa persyaratan negara asal harus merupakan negara yang bebas dari Penyakit Mulutdan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), ContagiusBOVINE Pleuropneumonia dan Bovine Spongiform Enchephalopathy BSE (NegligibleBSE Risk).
    Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H.A. HAMID, HDM
6525
  • HAMID, HDMsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWANKARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARAASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan;2.
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah dengan sengajamelakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantinake dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakankarantina.
    berupa daging kemasan yang berasal dari luar negeri tanpadilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkankepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan lalu saksi ASTIM dan saksiARIF BUDIMAN langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa dagingkemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yangterdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. woncnnnn Bahwa terdakwa dalam memasukkan setiap media pembawa hama
Register : 10-12-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS
5822
  • HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
    HENDRO Bin ABDUL MUISsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWANKARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARAASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah Barang siapadengan sengaja melakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakithewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidakdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluantindakan karantina, Perbuatan tersebut
    Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegahtersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah RepublikIndonesia sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wajib
    Tindakan Karantina tersebut meliputi pemeriksaankelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta pemeriksaan fisik untukmendeteksi hama penyakit hewan karantina;Bahwa persyaratan negara asal harus merupakan negara yang bebas dariPenyakit Mulut dan Kuku (PMk), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever(RVF), Contagius BOVINE Pleuropneumonia dan Bovine SpongiformEnchephalopathy BSE (Negligible BSE Risk).
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woncenann= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
Register : 04-04-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 37/PID.SUS/2013/PN.WKB
Tanggal 6 Mei 2013 — - ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI
2410
  • Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
    - ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI
    1 SALINAN PUTUSAN PUTUS ANNO. 37 / PID.Sus / 2013 / PN.WKB* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara peradilan anak, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini , dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI;Tempat lahir : Kabunu.Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA alias ADI bersalah melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntutumum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDEREAS BORA HAMA berupa pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop Acer Aspire dan notapembeliannya dikembalikan pada saksi korban DANIEL ANGGAL;4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya advokat/penasihat hukum terdakwa dipersidangantelah mengajukan pembelaan
    Demikian pula Penasihat hukum / advokat terdakwamenyatakan tetap pula pada pembelaannya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa terdakwa ANDREAS BORA HAMA Alias ADI bersama JOWA (masihdalam pengejaran Polisi) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 19.00wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2012 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di rumah saksi korban
    Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.174. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.5.
Register : 27-08-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 105/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 1 Oktober 2014 — - BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU
298
  • - Menyatakan Terdakwa BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    - BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU
    PUTUSANNomor : 105/Pid.B/2014/PN.WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertamadengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU.Tempat lahir : Weidengu.Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / Tahun 1980.Jenis kelamin : Laki aki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Lolokalai, Desa Weimangoma, KecamatanWanukaka
    Menyatakan Terdakwa BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke4 danke5 KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidair;9.ps Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BEKU HAMA TIALA Alias AMARINGU berupa pidana penjara selama (satu) tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    Setelah jendela dan teralisnya terbuka maka Terdakwa BEKU HAMA TIALA AliasAMA RINGU, LEDU KODI Alias KODI, HAINGU BORA dan ADI langsung masukkedalam ruang guru melalui jendela yang terbuka tersebut dan langsung mengambil (satu) unitKomputer, (satu) unit laptop warna hitam merk TOSHIBA Satelite series ukuran 14" bersamacooling pad bening, 1 (satu) unit printer Cannon Pixma MP287 warna hitam, (satu) buahkamera digital merk Canon yang berada dalam lemari di ruang guru SDM Rua tersebut.
    RINGU, maka jelaslah unsur Barang Siapayang dimaksud ialah Terdakwa BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU sehingga dengansendirinya unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa BEKU HAMA TIALA Alias AMA RINGU telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN*;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8(delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-06-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 83/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 24 Juli 2014 — RIKARDUS HAMA ALIAS RIKAR, DK
5619
  • Menyatakan Terdakwa I RIKARDUS HAMA alias RIKAR dan Terdakwa II HADRIANUS RUSLIN alias TATUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
    RIKARDUS HAMA ALIAS RIKAR, DK
    PU TUS ANNomor 83/Pid.B/2014/PN.RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas diri para Terdakwa :Terdakwa I:Nama lengkap RIKARDUS HAMA Alias RIKAR;Tumbak;Tempat lahir :49 tahun / 05 Oktober 1964;Umur/tanggalLakilaki;lahir :Indonesia;Jenis kelaminKampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Kebangsaan
    Reg.Kejaksaan : B133/P.3.17.7/Epp.2/06/2014 dalamperkara Terdakwa I : RIKARDUS HAMA Alias RIKAR dan Terdakwa II :HADRIANUS RUSLIN Alias TATUK ;Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, tertanggal 23 Juni 2014Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PN.RUT., perihal penunjukkan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara terdakwa : RIKARDUS HAMA AliasRIKAR, DKK.
    ;Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, tertanggal :23 Juni 2014Nomor : 83/Pid.B/2014/PN.RUT. perihal penetapan hari sidanguntuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : RIKARDUS HAMA AliasRIKAR, DKK.
    ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa dipersidangan ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan surat dakwaan tertanggal 23 Juni 2014, dengan Nomor Register Perkara No :PDM02/P.3.17.7/Epp.2/06/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa mereka, Terdakwa I RIKARDUS HAMA Alias RIKAR dan terdakwa IIHADRIANUS RUSLIN Alias TATUK, baik bertindak sendirisendiri maupun secarabersamasama pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekitar pukul
    dakwaan tersebut, dan selanjutnya melalui PenasehatHukumnya, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa oleh karena Penasehat Hukum para Terdakwa tidakmenyampaikan keberatan atas surat dakwaan maka selanjutnya, untuk meneguhkandakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi saksi yang telahmemberikan keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya adalahsebagai berikut:1 Saksi DAALI MARPAL;:Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I RIKARDUS HAMA
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 157/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR
5326
  • dan penyakit hewam karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan,dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina.
    dan penyakit atau organisme penggangu dari luar negeri dandari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah RepublikIndonesia; Sertifikat Kesehatan Bahan Asal Hewan adalah surat keterangan yang diterbitkan olehpejabat yang berwewenang di negara asal yang memuat keterangan tentang asal negara,tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama penyakit, berasal dari jenishewan yang sehat, bebas dari hama penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahanasal
    hewan tersebut; Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukantindakan karantina hewan; Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yangmemiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan,pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area
    Tindakan Karantina tersebut meliputipemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta pemeriksaan fisik untukmendeteksi hama penyakit hewan karantina;Bahwa persyaratan negara asal harus merupakan negara yang bebas dari Penyakit Mulutdan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), ContagiusBOVINE Pleuropneumonia dan Bovine Spongiform Enchephalopathy BSE (NegligibleBSE Risk).
    Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 235 /Pid.B/2014/PN.SGM
Tanggal 30 September 2014 — ARIPING BIN HAMA ; II. A. RASYID HAMA BIN HAMA
253
  • Menyatakan Terdakwa I ARIPING BIN HAMA dan Terdakwa II A. RASYID HAMA BIN HAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat ) bulan3.
    ARIPING BIN HAMA ; II. A. RASYID HAMA BIN HAMA
    Nama lengkap : ARIPING BIN HAMA ;2. Tempat lahir : Malakaji ;3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ Tahun1989 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung .Beru Kel..Malakaji KecamatanTompobulu Kabupaten Gowa ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Il1. Nama lengkap : A. RASYID HAMA BIN HAMA ;2. Tempat lahir : Malakaji ;3. Umur/tanggallahir :60 Tahun/ 01 Juli 1954;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6.
    Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon dijatuhkanhukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa mereka terdakwa 1) ARIPING Bin HAMA danterdakwa 2) A.RASYID HAMA Bin HAMA bersama dengan Lk. DG.
    NURWAHYUDIlyaknidokter pada Puskesmas Tompobulu dengan hasil kesimpulansebagai berikut :e Bengkak dipergelangan tangan kiri lebih kurang 6 x 6 cm akibatkekerasan benda tumpul.Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (1) KUHPKedua :Bahwa mereka terdakwa 1) ARIPING Bin HAMA dan terdakwa 2) A. RASYIDHAMA Bin HAMA bersama dengan Lk. DG.
    RASYID HAMA BIN HAMA telahdiperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim dan dibenarkan oleh para terdakwasebagaimana dalam surat dakwaan dan sesuai pula dengan keterangan saksisaksi;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsursetiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd.2.
    Menyatakan Terdakwa ARIPING BIN HAMA dan Terdakwa II A. RASYIDHAMA BIN HAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 4 (empat ) bulan3.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AZWAR Alias BUDI Bin USMAN.
4610
  • Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri TanjungBalai Karimun Nomor: 152/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tbk tanggal 25 Nopember 2014Halaman 3 dari 38 Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.Telah mendengar TUNTUTAN Penunitut Umum yang dibacakan dipersidangantanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut: 1.Menyatakan Terdakwa AZWAR Alias BUDI Bin USMAN secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEDIAPEMBAWA HAMA
    e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran organisme pembawa penyakit hewan karantina. e Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegahtersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayahnegara Republik
    Tindakan Karantina tersebut meliputi pemeriksaankelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta pemeriksaan fisik untukmendeteksi hama penyakit hewan karantina;Bahwa persyaratan negara asal harus merupakan negara yang bebas dariPenyakit Mulut dan Kuku (PMk), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever(RVF), Contagius BOVINE Pleuropneumonia dan Bovine SpongiformEnchephalopathy BSE (Negligible BSE Risk).
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woecenenn= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
    Menyatakan Terdakwa AZWAR Alias BUDI Bin USMAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asaldan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkankepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk KeperluanTindakan Karantina; 2.
Register : 23-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 37/PDT.P/2016/PN. Btl
Tanggal 26 April 2016 — MARTINUS HAMA
5719
  • Menetapkan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 1586/474.1/TL/2007 diterbitkan oleh Kepala badan Kependudukan, KB, dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai tertanggal 19 April 2007 atas nama MARTINUS HAMA diperbaiki diganti menjadi MARTINUS GHAMA ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Badan Kependudukan, KB, dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, untuk diberikan catatan seperlunya sesuai ketentuan undang-undang ;4.
    MARTINUS HAMA
    Pius X Mukun untukMARTINUS HAMA, dimana kesalahan penulisan nama Pemohon dalamkutipan Buku Permandian tersebut tidak disadari oleh kakak Pemohon.Bahwa Kutipan Akta Kelahiran selesai dibuat dengan Nomor1586/474.1/TL/2007 diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan, KB, danCatatan Sipil Kabupaten Manggarai tertanggal 19 April 2007 atas namaMARTINUS HAMA.
    Bahwa karena nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran menjadi dasardalam pembuatan dokumen Akte Perkawinan, Kartu Keluarga, TandaPenduduk, Akta Kelahiran Anak, maka dalam keseluruhan dokumentersebut tertulis nama yang salah yaitu MARTINUS HAMA.14.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Martinus Hama, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Bantul tertanggal 07 Juni 2012, ( bukti P.1 ) ;2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1586/474.1/TL/2007 atas namaMARTINUS HAMA, tertanggal 19 April 2007 ;3. Foto copy Kutipan Akte Perkawinan No 89/Nas/2007 atas namaMARTINUS HAMA dengan CHRISTINA MARYANTI, tertanggal 9 Juli2007;4.
    BtlMARTINUS HAMA, dimana kesalahan penulisan nama Pemohon dalamkutipan Buku Permandian tersebut tidak disadari oleh kakak Pemohon ;Bahwa Kutipan Akta Kelahiran selesai dibuat dengan Nomor1586/474.1/TL/2007 diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan, KB, danCatatan Sipil Kabupaten Manggarai tertanggal 19 April 2007 atas namaMARTINUS HAMA.
    Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2.Menetapkan nama Pemohon = dalam Akta Kelahiran Nomor1586/474.1/TL/2007 diterbitkan oleh Kepala badan Kependudukan, KB, danCatatan Sipil Kabupaten Manggarai tertanggal 19 April 2007 atas namaMARTINUS HAMA diperbaiki diganti menjadi MARTINUS GHAMA ;3.
Register : 01-07-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN RABA BIMA Nomor 205/PID.B/2014/PN.RBI
Tanggal 24 Juli 2014 — AHMAD Als HAMA
4515
  • AHMAD Als HAMA
    B / 2014 / PN.Rbi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Raba Bima yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : = 2= 29 2 20222 Nama Lengkap : AHMAD Alias HAMA ; Tempat Lahir : Kabupatenn Bima ; Umur / Tanggal Lahir =; 32 Tahun / 1982 ; =eJenis Kelamin Lakilaki 5 2n sree nnn nnn nnn rn en nnn nnnKebangsaan URGES 5. mmm nnn nr renee rer ITempat Tinggal : Desa Waro, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa AHMAD Als HAMA bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3KUHP dalam dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD Als HAMA dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 3.
    ratus rupiah) ; Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang padapokoknya Terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman ; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan tersebut PenuntutUmum tetap pada tuntutannya ; Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umumtersebut Terdakwa tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als HAMA
    Unsur Barang Siapa : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah setiaporang sebagai subyek hukum pelaku perbuatan pidana dalam hal ini adalah orang yangdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tercantum identitasTerdakwa AHMAD Alias HAMA dan setelah diperiksa di persidangan identitastersebut telah cocok dan sesuai sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yangdiajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur
    Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD Alias HAMA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN? ; 772775 22202 222 222. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
Register : 27-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 45/Pdt.P/2023/PN Blk
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
Hama
442
  • Pemohon:
    Hama
Register : 27-10-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PA SINJAI Nomor 50/Pdt.P/2015/PA.Sj
Tanggal 5 Nopember 2015 — Hama bin Sinari
3412
  • Hama bin Sinari
    Penetapan No. 50/Padt.P/2015/PA.Sj Bahwa Wabhyunita binti Hama berstatus masih gadis,sedangkan calon suaminya CALON MENANTU PEMOHONmasih jejaka; Bahwa keluarga CALON MENANTU PEMOHON telah melamaranak Pemohon, dan rencana pernikahannya akan dilaksanakansetelah ada penetapan dari Pengadilan Agama;Bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya menyatakantetap pada permohonannya semula dan tidak mengajukan suatuketerangan apapun lagi dan memohon Majelis Hakim agar menjatuhkanPenetapan yang seadiladilnya
Putus : 29-07-2005 — Upload : 23-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1136K/PDT/2004
Tanggal 29 Juli 2005 —
95 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAMA ; HJ. ICA
Putus : 17-09-2015 — Upload : 20-10-2015
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 176/Pid.B/2015/PN.SGM
Tanggal 17 September 2015 — Usman Bin Hama
163
  • Menyatakan TerdakwaUsman Bin Hama terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penggelapan";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Usman Bin Hama
    Bin Hama,namun begitu saksi menemui para nasabah tersebut langsung marah marahdan mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil uang, barulahsetelah kejadian itu saksi membuat rekapan jumlah keseluruhan uang yangtelah digelapkan oleh Terdakwa Usman bin Hama; Bahwa jabatan atau tugas TerdakwaUsman Bin Hama pada KantorKoperasi Sejahtera adalah Petugas lapangan (PDL) yaitu Karyawan yangmencari nasabah karena setiap karyawan yang bertugas dilapanganmemang sudah ambil kas bon dan dari kas bon itulah
    karyawan bisalangsung memberi pinjaman uang kepada nasabah baru; Bahwa Terdakwa Usman Bin Hama sudah bekerja pada KoperasiSejahtera selama 7 bulan dan masuk pada tahun 2014 dan baru diketahuimelakukan penipuan uang kantor pada bulan Februari tahun 2015;e Bahwa kronologis kejadiannya bermula sejak saksi berinisiatif untukmengecek langsung kelapangan dengan mendatangi nasabah sesuaidengan kartu yang dibawa Terdakwa Usman Bin Hama, namun begitu saksimenemui para nasabah tersebut langsung marahmarah
    Koperasi Sejahtera Jalan Poros Panciro Kecamatan BajengKabupaten Gowa; Bahwa dalam Sistem Koperasi Sejahtera, para nasabah dapatmeminjam uang walaupun berbicara melalui telepon;e Bahwa ada Itikad Baik dari keluarga maupun dari Terdakwa Usmanbin Hama untuk menjanjikan mau menggantikan uang tersebut, namunsampai bulan April kami menunggu yaitu terdakwa Usman bin hama dibawakekantor Kepolisian, baik dari pihak keluarga maupun dari terdakwa Usmanbin Hama tidak ada yang realisasi penggantian uang atau
    Usman bin Hama digunakan untuk mengadakan acara hakekahanaknya yang pertama dan membayar listrik; Bahwa jabatan terdakwa Usman bin Hama pada Kantor KoperasiSejahteraadalah Petugas lapangan atau PDR; Bahwa sepengetahuan saksi, selain terdakwa Usman bin Hama tidakmenyetorkan uang dan membuat nota fiktif untuk menggelapkan uang, adacara lainnya yaitu terdakwa Usman bin Hama hanya menyerahkan uangsetengahnya saja kepada nasabah dari nota yang diajukan kepada saksi dansebahagiannya lagi dia pake untuk
    Saksi Fajri Idris, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui sampai dihadapkan di muka persidangankarena Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Usman bin Hama; Bahwa jabatan saksi pada Koperasi KSU Sejahtera sama seperiterdakwa Usman bin hama yaitu Petugas lapangan atau PDR; Bahwa saksi mengetahui jumlah nasabah yang ditagih oleh terdakwaUsman Bin Hama karena ada daftar anggota yang ditagih setiap harinya,karena pernah terdakwa Usman bin Hama menyuruh saksi untukmenyampaikan
Register : 13-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN PINRANG Nomor 34/Pdt.P/2022/PN Pin
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon:
HAMA
670
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama HAMA, lahir di Tepulu pada tanggal 5 Mei 1968, anak sah dari pasangan suami isteri Kadang dan Rosi, bersesuaian dengan Akta Kelahiran, Kartu tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK),;

    3.

    Pemohon:
    HAMA
Register : 28-07-2016 — Putus : 07-09-2011 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 16/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS
Tanggal 7 September 2011 — HAERUDDIN S.Sos Bin HAMA
5916
  • HAERUDDIN S.Sos Bin HAMA
Putus : 05-12-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2374K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — Sattu; Hama bin Labahe
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sattu; Hama bin Labahe
Putus : 22-01-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 04/PID/2015/PT.SMR
Tanggal 22 Januari 2015 — JAMALUDIN BIN HAMA (alm);
3917
  • JAMALUDIN BIN HAMA (alm);
    PUTUSANNomor 04/PID/2015/PT.SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Samarinda yang mengadili perkaraperkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : JAMALUDIN BIN HAMA (alm);Tempat Lahir : Barru ( Sulsel );Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 06 Februari 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/suku : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT. 05 Karang Anyar Desa Tanjung BatuKecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau;Agama
    Reg.Perkara : PDM147/Trd/Ep.1/08//2014 tanggal 27Agustus 2014 yang mengajukan Terdakwa ke Persidangan dengandakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa JAMALUDIN BIN HAMA (ALM) pada hariJumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di DesaTanjung Batu Kec. Pulau Derawan Kab.
    dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan danhanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembanganilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidakmempunyai kapasitas untuk ini.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKedua:halaman 8dari 30 halamanBahwa ia terdakwa JAMALUDIN BIN HAMA
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Membaca berturutturut :1.Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Tanjung Redep bahwa pada tanggal 10 Desember 2014Jamaludin bin Hama ( alm) / Terdakwa , telah mengajukanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung RedepNomor.215/Pid.Sus /2014/PN.Tjr tanggal 10 Desember 2014tersebut;Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Tanjung Redep bahwa pada tanggal
    SH Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Redeppada tanggal 17 Desember 2014 permintaan banding oleh JaksaPenuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepadaTerdakwa/Jamaludin bin Hama;.