Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 24/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal 6 Juni 2024 —
Terdakwa:
DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI
522
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
      >merusak barang sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit kendaraan mobil tangki air berwarna merah, dengan nomor polisi ED 8727 B, No.

    Terdakwa:
    DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI