Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 16/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal 13 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum Djasa pada tanggal 04 Desember 2011;
    3. Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum Hamisriadi pada tanggal 19 Januari 2024 ;
    4. Menetapkan ahli waris dari almarhum Hamisriadi adalah:

    4.1 Deni Wati sebagai isteri;

    4.2 Sumani sebagai Ibu Kandung almarhum Hamisriadi;

    4.3 Amelia Retnisari binti Almarhum Hamisriadi

    Qaddri Ramadhan bin Hamisriadi sebagai anak Laki-laki kandung;

    4.5 M. Irzan bin Hamisriadi sebagai anak Laki-laki kandung

    1. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).