Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 70/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 19 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
KATWANTO als WANTO bin TUNGADI
284

Dikembalikan Kepada saksi Haristiadi als Aris bin Syamsul Baharudin

  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda BEAT Warna Biru Putih dengan No Pol BM 2824 HH

Dirampas untuk negara

  • 1 (satu) batang kayu

Dirampas untuk dimusnahkan

6.

DumaiTimur Kota Duma ; Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur dimana pada saatitu Terdakwa dan Temannya masuk kedalam Gudang dengan caramencongkel jendela kantor Gudang tersebut yang mengetahui danmemergoki Terdakwa dan temannya adalah saksi Haristiadi, saksi tahukejadian tersebut setelan saksi Haristiadi teriak dan setelah dengarteriakan saksi Haristiadi teriakteriak minta tolong dan mengatakanmaling; Bahwa pada saat itu lah saksi Haristiadi di serrang olehTerdakwa dengan menggunakan senjata
Faisal sertasaksi Haristiadi ada berupaya untuk mengamankan atau menangkapTerdakwa; Bahwa saksi langsung membantu mengamankan Terdakwasaksi Ahmad Salbani Als. Faisal serta saksi Haristiadi teriak teriak mintatolong dan mengatakan maling pada saat itu Terdakwa dan temanTerdakwa melarikan diri ; Bahwa saksi berserta saksi Anmad Salbani Als.
Jun (DPO) dapatmasuk kedalam Gudang Limbong; Bahwa Tujuan Terdakwa masuk kedalam Gudang Limbong hendakmengambil uang yang di berangkas didalam Gudang Limbong tersebut; Bahwa Terdakwa tidak berhasil, karena pada saat Terdakwa membukaBrangkas yang berisikan uang jalan supir Gudang Limbong dan pada saatitu. saksi Haristiadi Als. Aris terbangun dikarenakan terdengar kunciBrangkas yang hendak Terdakwa buka; Bahwa saksi Haristiadi Als.
Aris mengetahui atau memergoki perbuatandan setelan Terdakwa menyadari sudah diketahul oleh saksi Haristiadi,Terdakwa dan teman Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dalamGudang Limbong dan Terdakwa sempat melakukan perlawanan saat akanditangkap oleh saksi Haristiadi dengan cara salah Terdakwa menyerangsaksi Haristiadi dengan senjata tajam jenis pisau sehingga megakibatkanluka robek dibagiang rahang bawah sebelah kanan dan saksi Haristiadisehingga mendapatkan 1 (Satu) ksli Jahitan ;Menimbang,
Aris mengetahui atau memergoki perbuatandan setelan Terdakwa menyadari sudah diketahul oleh saksi Haristiadi,Terdakwa dan teman Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dalamGudang Limbong dan Terdakwa sempat melakukan perlawanan saat akanditangkap oleh saksi Haristiadi dengan cara salah Terdakwa menyerangsaksi Haristiadi dengan senjata tajam jenis pisau sehingga megakibatkanluka robek dibagiang rahang bawah sebelah kanan dan saksi Haristiadisehingga mendapatkan 1 (satu) ksli Jahitan; Bahwa barang
Register : 03-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 789/Pdt.G/2020/PA.Amb
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
316
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Chalid Haristiadi bin Wiyadi ALM) terhadap Penggugat (Mustofiah binti Mahfudz);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 70/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 19 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
KATWANTO als WANTO bin TUNGADI
2112

Dikembalikan Kepada saksi Haristiadi als Aris bin Syamsul Baharudin

  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda BEAT Warna Biru Putih dengan No Pol BM 2824 HH

Dirampas untuk negara

  • 1 (satu) batang kayu

Dirampas untuk dimusnahkan

6.