Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Bek
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
SRI AMBAR PRASONGKO, SH
Terdakwa:
BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN
519
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara

Dikembalikan kepada Terdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN.

  1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
SRI AMBAR PRASONGKO, SH
Terdakwa:
BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN
Nama lengkap : Budy Hidayat Alias Dayat Bin Hamjatun;. Tempat lahir : Pontianak;. Umur/Tanggal lahir : 27/20 September 1990;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Sukamantri RT. 009 RW.003 Desa DalamKaum Kec. Sambas Kab. Sambas;. Agama : Islam;Pekerjaan : Swastardakwa Budy Hidayat Alias Dayat Bin Hamjatun ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret2018.
permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannyaSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :PRIMAIR :Bahwa terdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN
Bengkayang, dipersidangan dibawahSumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani; Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN. Bahwa saksi mengerti dan bersedia diperiksa sehubungan dengan telahterjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan Raya.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN. Bahwa saksi mengerti dan bersedia diperiksa sehubungan dengan telahterjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan Raya.
Bengkayang, dipersidangandibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani; Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa BUDY HIDAYAT Alias DAYAT Bin HAMJATUN; Bahwa saksi mengerti dan bersedia diperiksa sehubungan dengan telahterjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan Raya; Bahwa hubungan saksi dengan Pengendara Sepeda Motor HondaSupra X KB 5555 NR an.
Register : 05-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PA DENPASAR Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Dps
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2736
  • Maka kemudian anak anak tersebut ikut ke Singaraja, namun saat akan diantarkan kembali keDenpasar, anak anak tersebut tidak mau, dan mereka minta untuktinggal di Denpasar ;Bahwa, saat ini anak anak tersebut tinggal bersama Tergugat dankeadaannya baik baik saja ;Halaman 11 dari 28 halaman Putusan Nomor 9/ Pdt.G/2021/ PA DpsBahwa, saksi sering menyarankan Tergugat agar dapat menyelesaikanmasalahnya tersebut secara damai, namun hingga saat ini tidak berhasil;Hamjatun bin M.