Ditemukan 8 data
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARTIN GEORG HAMMERLE Alias PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE, vs KARIB ZIRALUO, dk
PUTUSANNomor 2852 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:MARTIN GEORG HAMMERLE Alias PASTOR JOHANNESMARIA HAMMERLE, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso(Komplek KatolikBiara Laverna) Gunungsitoli, dalam hal inimemberi kuasa kepada Drastis Kadar Baik Dakhi, S.H., M.H.
bersangkutanatau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi MARTIN GEORG HAMMERLE
Alias PASTOR JOHANNESMARIA HAMMERLE tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MARTIN GEORGHAMMERLE Alias PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE ersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Hal. 11 dari 11 hal.
47 — 5
MARTIN GEORG HAMMERLE ALIAS PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE LAWAN 1. RIA MURNI ALIAS INA YURNI TELAUMBANUA, DKK
PENETAPANNomor 16/Pdt.G/2015/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Kami Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.Membaca surat Gugatan tanggal 09 Maret 2015 yang terdaftar dibawah Register Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Gst dalam perkara antara :MARTIN GEORG HAMMERLE ALIAS PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE,1Jenis kelamin Lakilaki, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Pastor, AlamatJin.
56 — 16
MARTIN GEORG HAMMERLE Alias PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLEMelawan1. KARIB ZIRALUO2. SAHABAT ZIRALUO
PUTUSANNomor : 03/Pdt.G/2013/PN.GS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara : MARTIN GEORG HAMMERLE Alias PASTOR JOHANNES MARIAHAMMERLE, Umur 72 tahun, Pekerjaan Pastor, AlamatJalan Yos Sudarso (Komplex Katolik Biara Laverna)Gunungsitoli. Dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya SehatiHalawa, SH.
Akta Jual Beli Tanah No. 4 594.4/43TD/1990 tertanggal 3 April1990 antara FRANS ZIRALUO sebagai Penjual kepada PASTORYOHANES MARIA HAMMERLE sebagai Pembeli, selanjutnyabukti tersebut diberi tanda Bukti P1; 2. Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa Bawonahono No.12/13/1990 yang ditandatangani oleh ANOFULI ZIRALUO,selanjutnya bukti tersebut diberi tanda Bukti P2 ; 3. Berita Acara Pemeriksaan Tanah oleh Pelaksana Tugas An.
67 — 11
MARTIN GEORG HAMMERLE ALIAS PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE LAWAN 1. MURNIATI LAOLI ALIAS INA YURNI TELAUMBANUA, DKK
PENETAPANNomor 11/Pdt.G/2015/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Kami Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.Membaca surat Gugatan tanggal 15 Februari 2015 yang terdaftar dibawah Register Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Gst dalam perkara antara :MARTIN GEORG HAMMERLE ALIAS PASTOR JOHANNES MARIA HAMMERLE,Jenis kelamin Lakilaki, Umur 73 Tahun, Pekerjaan Pastor, AlamatJIn.
40 — 19
pengesahan surat pengangkatan Pastor JohannesMaria Hammerle diajukan dalam bentuk gugatan, hal ini jelasjelaskeliru dan salah;3) Bahwa patut untuk diketahui Pengesahan Surat PengangkatanPastor JOHANNES MARIA HAMMERLE sebagai Pimpinan RegioKapusin Sibolga atau Superior Ordo Kapusin Regio Sibolgamerupakan rana hukum administrasi dan tidak dapat diajukandalam bentuk Gugatan Kontentiosa;4) Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat menggabungkan 2 (dua)pokok persoalan antara lain Gugatan Perbuatan Melawan
Saksi Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai SaksiBahwa Saksi MARTIN GEORG HAMMERLE tidak memenuhikualifikasi sebagai saksi seperti yang diatur dalam Rbg, berhubungkarena saksi MARTIN GEORG HAMMERLE adalah orang yangpaling memiliki kKepentingan dalam perkara a quo;Bahwa MARTIN GEORG HAMMERLE sebelumnya merupakanPenggugat dalam perkara No.29/Pdt.G/2015/PN.Gst Jo.
PerkaraNo.40/Padt.G/2016/PN.Gst yang sudah inkracht dimana Objek perkaradalam kedua perkara tersebut merupakan objek perkara yang samadalam perkara a quo, namun dalam perkara sebelumnya GugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklard);Bahwa oleh karena MARTIN GEORG HAMMERLE tidak memenuhikualifikasi sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Rbg maka sudahselayaknya jika keterangan yang telah disampaikan oleh saksiMARTIN GEORG HAMMERLE didalam persidangan dalam perkara aquo
/ 1990, tertanggal 5 Juli 1990 adalah Saksi MARTIN GEORG HAMMERLE yang namapentahbisannya sebagai Imam Katolik adalah Pastor JOHANNESMARIA HAMMERLE, berdasarkan bukti surat P5 tentang SuratPengangkatan selaku pimpinan Regio Kapusin Sibolga atausuperior Ordo Kapusin Regio Sibolga Nomor 019/SKRS/1987;Bahwa saksi MARTIN GEORG HAMMERLE tidak menjadi pihakdalam perkara a quo dan tidak memiliki kepentingan dalamperkara a quo, didukung dengan pertimbangan Majelis Hakimpada alinea ke 4 (empat) halaman 53
dari 21 MemoriBanding, yang pada pokoknya menyatakan Saksi Penggugat TidakMendukung Dalil Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar hukum,dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:Bahwa alasanalasan keberatan para PEMBANDING / dahulu paraTERGUGAT pada bagian huruf D dalam Memori Banding tersebuttidak ada halhal baru yang dapat membatalkan keterangan saksiMARTIN GEORG HAMMERLE, saksi SOKHIANI LASE, SH, saksiFAOMANO NDRURU, A.MD karena keterangan saksi MARTINGEORG HAMMERLE, saksi SOKHIANI LASE,
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 477 K/Pdt/2019Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pengangkatan Pastor JohannesMaria Hammerle sebagai Pimpinan Regio Kapusin Sibolga atau SuperiorOrdo Kapusin Regio Sibolga Nomor 019/SKRS/1987 tanggal 29 Juni1987 adalah sah secara hukum;Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Kuasa Khusus yang diperbuat diatas kertas segel pada bulan Juni tahun 1990 antara Bezisochi Daelidengan saudarasaudaranya atas nama Sochizatulo Daeli (almarhum)dan Faozatulo Daeli (almarhum) adalah sah secara hukum;Menyatakan
Zendrato/SochinasoGea/Jalan Golkar/sekarang sesuai denganarah mata angin;Sebelah Barat : Tanah milik SyarifudinTelaumbanua/sekarang sesuai denganarah mata angin;Adalah sah milik Penggugat;Menyatakan dalam hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 81/JB/Gs/1990,tertanggal 5 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Notaris KecamatanGunungsitoli sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas namaMusrifah Irfan Sukandi, S.H., adalah sah secara hukum;Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pengangkatan Pastor JohannesMaria Hammerle
30 — 24
PUTUS ANNOMOR : 30/PDT/2014/PTMDNDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili Perkaraperkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara antara ;MARTIN GEORG HAMMERLE Alias PASTOR JOHANNES MARIAHAMMERLE, Umur 72 tahun, Pekerjaan Pastor, AlamatJalan Yos Sudarso (Komplex Katolik Biara Laverna)Gunungsitoli. Dalam perkara ini diwakili oleh kuasanyaSehati Halawa, SH.
Mgr.Ludovikus Simanulang, OFM Cap.
Tergugat:
1.Ria Murni Laoli
2.Yurri Della Telaumbanua
3.Chical Theodali Telaumbanua
4.Ivan Ardi Telaumbanua
5.Axel Kevin Telaumbanua
97 — 9
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pengangkatan Pastor JOHANNES MARIA HAMMERLE sebagai Pimpinan Regio Kapusin Sibolga atau Superior Ordo Kapusin Regio Sibolga Nomor : 019/SK-RS/1987 tanggal 29 Juni 1987 adalah Sah secara hukum;
5.