Ditemukan 2 data
12 — 10
Memberi izin kepada Pemohon ( Ijam Binti Hamsar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (STiting Suarsih Binti Apang) di depan Pengadilan Agama Cibadak;
4.
JUNAIDI, S.H.,M.H
Terdakwa:
Marhanik Als Yan Bin Hamsar
36 — 14
M E N G A D I L I
(1) Menyatakan terdakwa MARHANIK alias YAN bin HAMSAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA;
(2) Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) TAHUN dan denda sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak mampu