Ditemukan 1 data
15 — 7
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ahdun Mahulauw bin Hamtaher Mahulauw, dengan Pemohon II, Sitra Mey Henaulu binti Salim Henaulu, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023 di Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;
- Menyatakan bahwa pencatatan perkawinan pemohon I dan pemohon II dapat dilaksanakan pada kantor urusan agama Kecamatan Leihitu