Ditemukan 1 data
35 — 25
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Amelia Pratiwi binti Hamukim untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Alpian bin Camman;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah);