Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PA MASAMBA Nomor 33/Pdt.P/2022/PA.Msb
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
3525
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Amelia Pratiwi binti Hamukim untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Alpian bin Camman;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah);