Ditemukan 1 data
30 — 0
Yunan);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Hanafizah Assyfa Yasmin, perempuan, lahir tanggal 16 Januari 2009 sampai Adik Ipar tersebut dewasa/mumayyiz dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000 ( tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).