Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
Terdakwa:
Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono
8640
    1. Menyatakan Terdakwa Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono tterdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agnes Febbryanti
    Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono berupa pidana penjara selama 11 (sebelas ) bulan dandenda sebesar Rp.1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan
  • Menatapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • <
      M.Kn berkedudukan di Jawa Tengah; -----
    • 2 (dua) lembar dokumen sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.00274886.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 26-04-2017 jam : 12:44:12 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jateng; ----
    • 1 (satu) buah BPKB atas nama Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono Agnes Febbryanti Eka dengan nomor N-02034319;
    • 5 (lima
    • ) lembar surat peringatan dan somasi; dan-
    • 1 (satu) bendel dokumen eksekusi;

    Dikembalikan semuanya kepada PT BCA Finance Semarang, sedangkan

    1 (satu) bendel fotocopy dokumen bukti pengalihan, dikembalikan kepada Terdakwa Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono Agnes Febbryanti Eka.

    Penuntut Umum:
    ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
    Terdakwa:
    Agnes Febbryanti Eka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono
    Nama lengkap : Agnes Febbryanti Eka Widyawati WibiesonoBinti Gita Hananung Wibiesono ;2. Tempat lahir : Tanggerang3. Umur/Tanggal lahir : 32/14 Februari 19864. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Jagalan No. 72A, Rt.002 Rw. 005,Kelurahan Jagalan, Kecamatan SemarangTengah, Kota Semarang / Puri AnjasmoroBlok O8 Nomor 1, Kota Semarang7. Agama : Katholik;8.
    . 1 (satu) bendel fotocopy dokumen bukti pengalihan,dikembalikan kepada Terdakwa Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono: binti Gita Hananung Wibiesono Agnes Febbryanti Eka.5.
    Bahwa pemberi fidusia adalah Agnes FebbryantiEka Widyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono (Terdakwa)sedang penerima fidusia adalah PT. BCA Finance yang berkedudukan diJakarta; Bahwa awalnya tidak ada kendala dalam angsuran pembelian 1 (satu)unit mobil merk : honda, type : Brio satya E M/T, tahun : 2017, warna :merah, No.
    Unsur Pemberi Fidusia :dalam hal ini adalah Terdakwa Agnes Febbryanti Eka WidyawatiWibiesono binti Gita Hananung Wibiesono, alamat tempat tinggal KTPJI.
    ,sedangkanHalaman 19 dari 20 Putusan Nomor 825/Pid.B/2018/PN Smg1 (satu) bendel fotocopy dokumen bukti pengalihan,dikembalikan kepada Terdakwa Agnes Febbryanti EkaWidyawati Wibiesono binti Gita Hananung Wibiesono AgnesFebbryanti Eka. 6.
Register : 11-06-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 67/Pdt.P/2019/PA.Mpw
Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
415
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris Andi Raden bin Ismail adalah :
      1. Sapia binti Ismail (saudara perempuan seayah);
      2. Ahmad bin Ismail (saudara laki-laki seayah);
      3. Farida binti Ismail (saudara perempuan seayah);
      4. Mariam binti Umar, Maidi bin Umar dan Indah binti Umar sebagai ahli waris pengganti dari Umar bin Ismail (saudara laki-laki seayah);
      5. Halija binti Hananung dan Aisyah binti Hananung
    sebagai ahli waris pengganti dari Hananung bin Ismail (saudara laki-laki seayah);
  • Efa binti M.
    bin IsmailHalija binti Hananung, dan Aisyah binti Hananung, M.
    bin Ismailmeninggalkan 2 (dua) orang anak sebagai ahli waris pengganti yaitu Halija bintiHananung dan Aisyah binti Hananung, M.
    danAisyah binti Hananung sebagai ahli waris pengganti dari Hananung bin Ismail,Efa binti M.
    Halija binti Hananung dan Aisyah binti Hananung sebagai ahiwaris pengganti dari Hananung bin Ismail (Saudara lakilaki seayah);Halaman 28 dari 30 Penetapan Nomor 67/Pat.P/2019/PA.Mpw2.6. Efa binti M. Nasir, Ira binti M. Nasir, Heri bin M. Nasir dan SitiAisyah binti M. Nasir, sebagai ahli waris pengganti dari M. Nasir binIsmail (Saudara lakilaki seayah);2.7.