Ditemukan 1 data
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
Teguh Hanapiyono
13 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa TEGUH HANAPIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tidak menggunakan masker ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2(dua) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
Teguh Hanapiyono