Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 133/Pid.C/2020/PN Byw
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
Teguh Hanapiyono
132
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TEGUH HANAPIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tidak menggunakan masker ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2(dua) hari;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL ARIS
    Terdakwa:
    Teguh Hanapiyono