Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1006/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Tanggal 2 Maret 2023 — Edy Bin Hanapsian
138
  • EDY Bin HANAPSIANtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa EDY SYAHRIAL Als.
    EDY Bin HANAPSIAN secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
    Edy Bin Hanapsian