Ditemukan 1 data
13 — 8
EDY Bin HANAPSIANtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDY SYAHRIAL Als.
EDY Bin HANAPSIAN
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
Edy Bin Hanapsian