Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MOHAMAD HANDI HIDAYAT.S.Sos bin HANAROHANA
44 — 20
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD HANDI HIDAYAT.S.Sos bin HANAROHANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMAD HANDI HIDAYAT.S.Sos bin HANAROHANA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak
Terdakwa:
MOHAMAD HANDI HIDAYAT.S.Sos bin HANAROHANA