Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 190/Pid.B/2014/PN.BB
Tanggal 1 April 2014 — - HENGKI SAPUTRA WIJAYA BIN ABUSRONI - HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm)
235
  • HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HENGKI SAPUTRA WIJAYA BIN ABUSRONI,dan terdakwa II. HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm), oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - HENGKI SAPUTRA WIJAYA BIN ABUSRONI- HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm)
    Nama lengkap : HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm)Tempat lahir : BandungUmur / Tanggal lahir : 27 Tahun /25 Maret 2014Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan / : IndonesiaKewarganegaraanTempat tinggal : Kp.
    Menyatakan Terdakwa I HENGKI SAPUTRA WIJAYA BIN ABUSRONI danTerdakwa IIT HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm) bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENGKI SAPUTRA WIJAYA BINABUSRONI dan Terdakwa IT HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm) masingmasing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama paraTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para Terdakwa untuk tetap ditahan.3. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Hand Phone Merk. Black Berry Tipe. 8520 Warna Hitam Nomor.Pin BB 2A34148D ,1 (satu) Buah Hand Phone Merk.
    BandungBarat, melihat pintu kamar kosan dalam keadaan terbuka dan tidak ada orangnyatimbul niat dari para Terdakwa untuk masuk dan mencuri di kamar koskosantersebut; Bahwa benar Terdakwa IIT HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm)masuk kekamar Kosan Sdr.
    HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm), telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HENGKI SAPUTRA WIJAYA BINABUSRONI,dan terdakwa I. HANDARMAN BIN SUHERMAN (Alm), olehkarenanya dengan pidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dialani para Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 27-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 467/Pid.B/2018/PN Smn
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
HANDRY SULISTIAWAN,SH
Terdakwa:
HANDARMAN Bin SUHERMAN Alm
585
  • Menyatakan Terdakwa Handarman bin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian";

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat bulan dan 15 (lima belas) hari;

    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5.

    Penuntut Umum:
    HANDRY SULISTIAWAN,SH
    Terdakwa:
    HANDARMAN Bin SUHERMAN Alm
    Nama lengkap : Handarman Bin Suherman Alm2. Tempat lahir : Tihang (Sumatera Selatan)3. Umur/Tanggal lahir : 32/25 Maret 19864. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Pasar Sayati Lama RT.06/05, Desa Sayati, Kec.Margahayu, Kabupaten Bandung Jawa Barat7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Handarman Bin Suherman ditangkap pada tanggal 18 Juli 2018;Terdakwa Handarman Bin Suherman Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa HANDARMAN Bin SUHERMAN (Alm)terbuktibersalah melakukan tindak pidanapencurian melanggar Pasal 362 KUHPsebagaimana dalam dakwaan Kesatu.Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 467/Pid.B/2018/PN Smn2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHANDARMAN Bin SUHERMAN(Alm) tersebut dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonnnnn Bahwa ia Terdakwa HANDARMAN
    Bin SUHERMAN (Alm),setelah itu terdakwa juga mengambil laptop ASUS warna hitam yangberada diatas meja ruang tamu, dan ketika terdakwa akan pergidengan membawa laptop dan uang tersebut saksi REYNALDI MALIKdapat mengamankannnya.= Bahwa perbuatan terdakwa HANDARMAN Bin SUHERMAN(alm) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin daripemiliknya yakni Saksi ADRIAN PERDANA PUTRA, dan perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan maksud akan dimiliki atau akandijual supaya mendapatkan sejumlah keuntungan
    Menyatakan Terdakwa Handarman bin Suherman terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanansementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.