Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 122/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
Johan
130
  • ., dan Kutipan Akta Perkawinan No. 08/I/PPA/2004. yang semula dengan nama Johan dirubah menjadi Johan Bascho Handercen;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, paling lambat lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan agar dapat dicatat dalam data base dan diberikan cacatan pinggir
    belas ribu lima ratus rupiah);
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu didalam Kartu Tanda Penduduk No. 3674020505840002., Kartu Keluarga No. 3603222206210009., Kutipan Akta Kelahiran No. 11/DISP/JB/1993/1984., dan Kutipan Akta Perkawinan No. 08/I/PPA/2004. yang semula dengan nama Johan dirubah menjadi Johan Bascho Handercen