Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar
86 — 33
Menyatakan Terdakwa Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2.
Terdakwa:
Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar