Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Swl
Tanggal 8 Juli 2020 —
Terdakwa:
Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar
8633
  • Menyatakan Terdakwa Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2.


    Terdakwa:
    Handester Wite Sapalakkai panggilan Andes bin Serikondar