Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 752/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Darwin Situmeang, SH
Terdakwa:
HANDREYANI bin KARYANI.
437
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
      Penuntut Umum:
      Darwin Situmeang, SH
      Terdakwa:
      HANDREYANI bin KARYANI.
      Nama lengkap : HANDREYANI bin KARYANI2. Tempat lahir : Semarang.3. Umur/tanggal lahir :27tahun/ 14 April 19914. Jenis kelamin : Lakillaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jl.Karanganyar Legok Rt.02 Rw.04 Kel.KaranganyarGunung Kec.Candisari Kota Semarang7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Swasta/SecurityTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September2018;2.
      Menyatakan terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggarPasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
      Menjatuhkan = pidana terhadap terdakwa HANDREYANI Bin KARYANItersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masapenahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah )subsidair 4 (empat) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
      Unsur Setiap orang: Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepadasetiap subyek hukum atau seseorang yang cakap dan mampu bertindak sebagaipendukung hak dan kewajiban serta dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya baik secara jasmani maupun rohani dan tidak ada satu alasanpunyang dapat menghapuskan kesalahannya dan dalam perkara ini sebagai subyekhukumnya adalah terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI yang telahmembenarkan identitasnya dalam persidangan.
      Menyatakan terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDREYANI Bin KARYANI oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.3.