Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 686/Pdt.G/2018/PA.PLG
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1716
  • Mut'ah berupa emas 24 karat seberat Suku emas 24 karat ;

    3.3.Menetapkan hak asuh anak bernama PUAN NUR HAFIZAH BINTI HANGGRA HARDALIKA )perempuan tanggal lahir 08 Pebruari 2018 kepada Penggugat Rekonvensi ( ibu kandungnya)

    3.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak bernama PUAN NUR HAFIZAH BINTI HANGGRA HARDALIKA sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah perbulan melalui Penggugat Rekonvensi (ibu kandung)sampai usia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan

    III.