Ditemukan 1 data
17 — 16
Mut'ah berupa emas 24 karat seberat Suku emas 24 karat ;
3.3.Menetapkan hak asuh anak bernama PUAN NUR HAFIZAH BINTI HANGGRA HARDALIKA )perempuan tanggal lahir 08 Pebruari 2018 kepada Penggugat Rekonvensi ( ibu kandungnya)
3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak bernama PUAN NUR HAFIZAH BINTI HANGGRA HARDALIKA sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah perbulan melalui Penggugat Rekonvensi (ibu kandung)sampai usia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan
III.