Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 177/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 4 Agustus 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9315
  • Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah 1/3 (sepertiga) dari penghasilan gaji Tergugat Rekonvensi setiap bulan melalui rekening anak pertama dengan nomor rekening 0348070960 pada Bank BNI atas nama Hanna Amrina Muflihah, lahir 6 Maret 2003, untuk dibagi-bagikan bersama Hanifaha