Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 228/Pid.B/2019/PN Bnj
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
HAMIDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
AZWAR HANNASRUL ALS KIBO
636
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan
    Penuntut Umum:
    HAMIDAH BR GINTING, SH
    Terdakwa:
    AZWAR HANNASRUL ALS KIBO
    Nama lengkap : Azwar Hannasrul als Kibo2. Tempat lahir : Binjal3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 17 September 19894. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Letnan Jenderal Umar Baki Gang PringganLingkungan II Kelurahan Limau Sundai KecamatanBinjai Barat Kota Binjai7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2019 sampai dengan tanggal 18 Juli 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2019sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 10September 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengantanggal 28 September 2019Terdakwa Azwar Hannasrul als Kibo ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZWAR HANNASRUL ALS KIBOberupa pidana penjara selama 2(dua) Tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan.3.
    Menyatakan Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar Hannasrul Als Kibo olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Bnj3.
Register : 30-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 229/Pid.B/2019/PN Bnj
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
HAMIDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
M. AMRU NASUION ALS AMRU
356
  • Dan beberapa hari kemudian tepatnya padahari Minggu tanggal 09 September 2018 sekira pukul 11.00 wib terdakwabersama Herman alias Gepeng dan Hazwar Hannasrul alias Kibo mengambilbarang yang di simpan oleh terdakwa bersama Herman alias Gempeng berupa24 (dua puluh empat) unit jerjak, 3 (tiga buah kusen, 3 (tiga buah pintu dan 6(enam) buah pentalasi udara dengan membawa barang tersebut denganmenggunakan becak mesin kea rah medan untuk di jual.
    Selanjutnya terdakwabersama Herman alias Gepeng dan Hazwar Hannasrul alias kibo kembali keBinjai dan pulang ke tempat masingmasing. Bahwa selanjutnya saksiHalimastussyakdiah, S.Pd. SD melaporkan kejadian tersebut ke kantor PolsekBinjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatan terdakwa bersama Herman alias Gepeng (belumtertangkap) saksi Halimastussyakdiah, S.P SD mengalami kerugian sekitar Rp.3.300.000.
    Dimanaterdakwa mendapat bagian Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkanHerman alias Gepeng (belum tertangkap) mendapat bagian Rp. 300.000, danHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 229/Pid.B/2019/PN BnjHazwar Hannasrul mendapat bagian Rp. 150.000, ( seratus lima puluh riburupiah) dan sisanya Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dipergunakanterdakwa bersama Herman alias Gepeng dan Hazwar alias Hannasrul aliasKibo untuk beli rokok Dan minyak bensin.
    Selanjutnya terdakwa bersamaHerman alias Gepeng dan Hazwar Hannasrul alias kibo kembali ke Binjai danpulang ke tempat masingmasing. Bahwa selanjutnya saksiHalimastussyakdiah, S.Pd. SD melaporkan kejadian tersebut ke kantor PolsekBinjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatan terdakwa bersama Herman alias Gepeng (belumtertangkap) saksi Halimastussyakdiah, S.P SD mengalami kerugian sekitar Rp.3.300.000.
    Amru Nasution Als Amru di Jalan Letnan JenderalUmar Baki; Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barangbarang tersebut untuk dijualkembali kepada orang lain; Bahwa kerugian pihak SDN 023908 secara keselurunhan sebesarRp5.000.000,00(lima juta rupiah); Bahwa Terdakwa bersama saksi Azwar Hannasrul Als Kibo dan HermanAls Gepeng(DPO) telah menjual barangbarang tersebut dengan menyewabecak yang dikendarai oleh saksi Azwar Hannasrul Als Kibo; Bahwa hasil penjualan barang tersebut dibagi oleh Terdakwa denganpembagian