Ditemukan 147 data
48 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
HANSAE KARAWANG INDONESIA;
67 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARTI VS PT HANSAE INDONESIA UTAMA
., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Tanah Tinggi IINomor 44B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 3 Oktober 2019;Pemohon Kasasi:LawanPT HANSAE INDONESIA UTAMA, diwakili oleh PresidenDirektur, Mr.
179 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS KAIYAROH
PUTUSANNomor 970 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur,Kim Kurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe, Km5,6, Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, dalam halini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.dan kawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor
majeur), maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE
107 — 38
Hansae Ace Apparel
256 — 138
HANSAE ACE APPAREL
166 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWI MULYANI, VS PT HANSAE INDONESIA
Jakarta, beralamat diJalan Tanah Tinggi Nomor 44 B, Johar Baru, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2020;Pemohon Kasasi:;LawanPT HANSAE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Madura Blok D 19 19 A, KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Indonesia yangdiwakili oleh Mr.
167 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS FUTIKHAH
PUTUSANNomor 972 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe Km. 5,6 Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Direktur, Kim Kurn Woo, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor
majeur), maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE
205 — 93
HANSAE ACE APPAREL
330 — 186
HANSAE ACE APPAREL
82 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROSAMANI MENDROFA VS PT HANSAE INDONESIA UTAMA
., M.H. dan kawankawan, ParaAdvokat dan Pengurus pada Lembaga Bantuan Hukum SerikatBuruh Sejahtera Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (LBHSBSI Korwil DKI Jakarta), beralamat di Jalan Tanah Tinggi IlNomor 44B, Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 17 Oktober 2019;Pemohon Kasasi:LawanPT HANSAE INDONESIA UTAMA, berkedudukan di Jalan Jawa14, Blok A6, KBN Cakung, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakilioleh Mr.
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSMAWATI VS PT HANSAE INDONESIA UTAMA
., M.H. dan kawankawan, Para Advokat danPengurus pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum SerikatBuruh Sejahtera Indonesia (LBH SBSI Korwil DKI Jakarta),beralamat di Jalan Tanah Tinggi II Nomor 44 B, Johar Baru,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal17 Oktober 2019;Pemohon Kasasi;LawanPT HANSAE INDONESIA UTAMA, berkedudukan diJakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Mr.
Baek Jong Juselaku Presiden Direktur PT Hansae Indonesia Utama,memberi kuasa kepada Hendrikus Kopong Doni, S.H. dankawan, Para Advokat pada Firma Hukum HKD & Partners,beralamat di Jalan Tridarma VII Nomor 62, Pondok Labu,Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 November 2019;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat
204 — 89
FARIDATergugat:PT HANSAE ACE APPAREL
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAHLIA VS PT HANSAE INDONESIA UTAMA
., M.H.dan kawankawan, Para Advokat dan Pengurus pada LembagaBantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH SBSIKorwil DKI Jakarta), beralamat di Jalan Tanah Tinggi II Nomor 44B,Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 4 November 2019;Pemohon Kasasi;LawanPT HANSAE INDONESIA UTAMA, berkedudukan di Jalan MaduraBlok D1919A KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang diwakilioleh Mr.
248 — 101
Komariyah Melawan PT HANSAE ACE APPAREL
103 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HANSAE ACE APPAREL, tersebut;
HANSAE ACE APPAREL VS KOMARIYAH
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi HANSAE
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HANSAE ACEAPPAREL, tersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 22 Februari 2021 oleh Dr. H. Zahrul Rabain. S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis. H. Dwi Tjahyo Soewarsono. S.H., M.H., dan Dr. Junaedi. S.H., S.E.
103 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS MUNZAROH
PUTUSANNomor 965 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh DirekturKim Kurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe, KM.5,6, Trimulyo Genuk, Semarang, Jawa Tengah, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor
dua tahunterakhir berturutturut berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan yangtelah diaudit oleh Akuntan Publik;Bahwa alasan kasasi lainnya hanyalah merupakan Penilaian HasilPembuktian, yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACEAPPAREL tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 olehHalaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 965 K/Padt.SusPHI/2020Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HoradinSaragih, S.H., M.H. dan Dr. H.
102 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS JUMAETI
PUTUSANNomor 1044 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur, KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6, Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, 5011, dalamhal ini memberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H.
), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuanpasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156ayat (4) sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehJudex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACEAPPAREL tersebut:;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Dr. DwiSugiarto, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahHalaman 5 dari 6 Hal. Put. Nomor 1044 K/Pdt. SusPHI/2020Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr.Junaedi, S.H.
72 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS KUSMIYATI
PUTUSANNomor 1054 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, yang diwakili oleh Direktur KimKurn Woo, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe Kilometer5,6 Trimulyo Genuk, Semarang, dalam hal ini memberi kuasakepada Ahmad Rudi Firdaus, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum(BPKH
dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara sekSama memori kasasi tanggal 5 Desember 2019 dan kontramemori kasasi tanggal 20 Januari 2020 dihubungkan dengan pertimbanganjJudex facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan judex facti mengenai pemutusan hubungan kerjadikarenakan Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan efisiensi adalah sudahbenar, karena terbukti bahwa perusahaan PT Hansae
/ouruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT HANSAE
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANSAE ACEAPPAREL tersebut:;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H. S.E.
233 — 105
LIA FATMAWATI ; PT HANSAE ACE APPAREL
159 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE ACE APPAREL tersebut;
PT HANSAE ACE APPAREL VS FAUZIZAH
PUTUSANNomor 976 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe Km. 5,6 Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Direktur, Kim Kurn Woo, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muharsuko Wirono, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor
majeur), maka Termohon Kasasi dahuluPenggugat berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sesuai putusan Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat PT HANSAE