Ditemukan 1 data
KADEK AGUS A.W., SH. MH
Terdakwa:
ANDI JASRUDIN Bin HANURUN
29 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andi Jasrudin Bin Hanurunterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkanmasapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari