Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 570/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS A.W., SH. MH
Terdakwa:
ANDI JASRUDIN Bin HANURUN
2916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Jasrudin Bin Hanurunterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertamaPenuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari