Ditemukan 2 data
POPI NURHAPIPAH
18 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengganti serta memperbaiki penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis Popi Hapipah, dan diganti menjadi Popi Nurhapipah;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
7 — 0
HANAM ) dengan Pemohon II (HAPIPAH binti ATIP) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1965 bertepatan dengan 15 Rabiul awal 1385H diwilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Periuk Kota Tangerang;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Periuk Kota Tangerang untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Pekawinan yang disediakan untuk itu.