Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 04-10-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 94/Pid.B/2014/PN KAG
Tanggal 1 April 2014 — - Habi Bin Hapisun
267
  • Menyatakan terdakwa Habi bin Hapisun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa Habi bin Hapisun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI 4.